Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPOM: Bahan Baku Obat Sirup Mengandung Cemaran EG Dibeli dari Produsen Thailand

Kompas.com - 01/11/2022, 09:26 WIB
Fika Nurul Ulya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan, dua industri farmasi yang memproduksi obat sirup mengandung cemaran etilen glikol melebihi ambang batas membeli propilen glikol yang diproduksi oleh Dow Chemical Thailand.

Dua perusahaan yang dimaksud, yaitu PT Universal Pharmaceutical Industries dengan produk Unibebi dan PT Yarindo Farmatama dengan produk Flurin DMP Sirup.

Kepala BPOM Penny K. Lukito mengatakan, PT Yarindo Farmatama membeli propilen glikol produksi Dow Chemical Thailand dari distributor CV Budiarta, sedangkan PT Universal Pharmaceutical Industries membeli dari PT Logicom Solution dan PT Mega Setia.

Baca juga: BPOM Telusuri Pemasok Propilen Glikol Penyebab Kasus Gagal Ginjal Akut

Adapun propilen glikol adalah zat pelarut tambahan yang umum ada di obat sirup. Namun, jika proses pemurniannya tidak sesuai standar, akan menimbulkan cemaran etilen glikol melebihi ambang batas aman.

"Dari hasil pemeriksaan, penelusuran, dan pendalaman terhadap dokumen, karyawan, produksi, didapatkan informasi bahwa PT Yarindo membeli bahan baku produksi dari satu distributor. Ada satu distributor CV Budiarta," kata Penny dalam konferensi pers secara daring di Serang, Banten, Senin (31/10/2022).

"Sementara PT Universal Pharmaceutical Industries membeli dari PT Logicom Solution. Dan kita akan cari keterkaitannya dari kedua hal tersebut," kata Penny.

Atas temuan itu, Penny mengaku akan melihat aspek legalitas untuk mencari tahu adanya unsur pemalsuan.

Sebab, Dow Chemical adalah industri multinasional ternama dan berkompeten. Industri ini berkantor pusat dari Michigan, Amerika Serikat.

"Tapi (bahan baku propilen glikol Dow Chemical) ini berasal dari Thailand, dan kita akan lihat. Kami juga mendapatkan kolaborasi yang baik dengan PT Dow Chemical di Indonesia untuk mencari sebab apakah ini ada unsur pemalsuan dari produk tersebut," tutur Penny.

Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Akut, Menko PMK Sambangi Laboratorium Pengujian Obat Sirup di BPOM

BPOM telah menemukan dan mengamankan lagi 64 drum propilen glikol produksi Dow Chemical Thailand.

Akibatnya, PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries yang memproduksi obat sirup mengandung cemaran etilen glikol (DEG) tinggi terancam sanksi pidana, mengacu pada UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pidana penjara hingga 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Selain itu, dua perusahaan itu terancam terjerat UU Perlindungan Konsumen karena memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan standar, maupun persyaratan, dan peraturan perundang-undangan.

"Sebagaimana dimaksud pada Pasal 62 Ayat 1 dan UU RI Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar," kata Penny.

Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Akut, Polri Dalami Dugaan Kelalaian dan Kesengajaan Produsen Ubah Bahan Baku Obat Sirup

Ancaman lain pun menunggu dua perusahaan itu jika terbukti cemaran etilen glikol yang tinggi ini menyebabkan kematian anak-anak.

Cemaran etilen glikol diduga memicu kasus gagal ginjal akut pada anak yang merebak sejak Agustus 2022. Hingga kini, korban yang meninggal mencapai 157 orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com