Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jemaah Umrah Tak Perlu Vaksin Meningitis, Kemenkes Tunggu Surat Resmi Kemenag

Kompas.com - 26/10/2022, 10:41 WIB
Fika Nurul Ulya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menunggu surat resmi dari Kementerian Agama (Kemenag) terkait persyaratan vaksin meningitis dihapuskan untuk jemaah umrah asal Indonesia.

Diketahui, suntik vaksin meningitis ini dihapus dari syarat wajib jemaah umrah. Hal ini disampaikan setelah Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Al Rabiah bertemu dengan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Namun, sebelum berlaku, Kemenkes perlu meneken aturan resmi soal tidak wajibnya syarat vaksinasi meningitis untuk jemaah umrah.

"Sampai saat ini belum secara resmi menerima tentang apa saja syarat PPLN (pelaku perjalanan luar negeri) masuk ke Arab Saudi. Komunikasi sudah dilakukan kami menunggu juga surat resmi dari Kemenag," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi kepada Kompas.com, Rabu (26/10/2022).

Baca juga: Arab Saudi Hapus Syarat Kesehatan untuk Jemaah Umrah Indonesia, Termasuk Vaksinasi Meningitis

Nadia mengungkapkan, Kemenkes akan mengikuti peraturan Kemenkes Arab Saudi terkait vaksin meningitis.

Nantinya, jika vaksin meningitis ini tidak lagi menjadi syarat, maka bisa menjadi salah satu pilihan bagi jemaah, yakni mau digunakan atau tidak digunakan.

"Kita sesuai dengan syarat Kemkes Arab Saudi. Nanti, tentunya kalau sudah tidak disyaratkan negara Arab Saudi maka ini menjadi vaksin pilihan, pilihan jemaah," ujar Nadia.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Al Rabiah menyampaikan bahwa syarat-syarat kesehatan bagi jemaah umrah, termasuk dari Indonesia, tidak lagi wajib.

"Saya ingin menyampaikan bahwa kami dari Kerajaan Arab Saudi sangat menyambut seluruh jemaah umrah Indonesia, tanpa harus ada batasan dan ikatan-ikatan yang terkait kesehatan, jumlah, dan semuanya kami menyambut dengan sebaik-baiknya," ujar Tawfiq dalam jumpa pers di kantor Kementerian Agama, Senin (24/10/2022).

"Tidak ada syarat-syarat kesehatan," katanya menegaskan.

Baca juga: Vaksin Meningitis Tak Wajib untuk Umrah, Menteri Haji Saudi: Semua Bisa Datang ke Arab Saudi

Sementara itu, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, berujar bahwa pihaknya tidak bisa mengintervensi langsung agar syarat vaksinasi meningitis turut dihapus dari sisi pemerintah Indonesia.

"Kita mendapatkan informasi yang baik. Ada banyak kelonggaran. Tetapi di lingkungan pemerintah, termasuk Kementerian Agama, juga yang namanya kementerian itu kan ada levelnya," ujar Hilman.

Sebelumnya, vaksin meningitis menjadi syarat wajib jemaah umrah.

Syarat lainnya yaitu berusia di bawah 65 tahun, sudah mendapat vaksin Covid-19 dosis lengkap yang diakui WHO, melampirkan hasil PCR negatif (maks. 3 x 24 jam), memiliki Sertifikat Internasional Arab Saudi (KSA [Tawakkalna]) yang dapat dibuat melalui aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Vaksin Meningitis Dihapuskan dari Syarat Wajib Umrah, Kemenag Harap Kemenkes Buat Aturan Resmi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com