Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes: Biaya Pengobatan Gagal Ginjal Akut Gratis bagi Peserta BPJS dan Pasien Tak Mampu

Kompas.com - 25/10/2022, 15:50 WIB
Fika Nurul Ulya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Biaya pengobatan pasien gagal ginjal akut misterius (acute kidney injury/AKI) gratis.

Bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan, biaya ditanggung oleh lembaga ini. Sementara bagi pasien tidak mampu, sepenuhnya akan dibiayai pemerintah.

"Jadi pembiayaan memang ini skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS yang memang anggota," kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril dalam konferensi pers dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Selasa (25/10/2022).

"Bagi yang betul-betul tidak mampu, maka Pemda atau pemerintah pusat akan menanggung semuanya," katanya melanjutkan.

Baca juga: Ini Rumah Sakit Rujukan Kasus Gagal Ginjal Akut Misterius di Jakarta

Syahril menyatakan, obat antidotum (penawar) yang didatangkan dari luar negeri, Fomepizole, juga diberikan gratis kepada pasian gangguan ginjal akut misterius.

Fomepizole ini didatangkan dari empat negara, yaitu Singapura, Australia, Jepang, dan Amerika Serikat.

Sejauh ini, 26 vial Fomepizole telah didatangkan dari Singapura, dan 16 vial lainnya dari Australia. Selanjutnya, Kemenkes bakal mendatangkan obat serupa dari Jepang dan Amerika Serikat dengan total 200 vial.

"Untuk obat antidotum yang didatangkan dari Australia, Singapura, mungkin nanti rencana Jepang dan Amerika, sudah disampaikan Menkes menjadi tanggungan dari pemerintah juga," beber dia.

Syahril mengungkapkan, obat tersebut dipilih lantaran siap pakai dan sudah direkomendasikan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dengan efektivitas lebih dari 90 persen.

Baca juga: Jokowi Minta Pengobatan Pasien Gangguan Ginjal Akut Digratiskan

Obat pun sudah diberikan kepada pasien-pasien di RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM). Setelah diberikan, sebanyak 10 dari 11 pasien mengalami perbaikan.

Pasien sudah dapat mengeluarkan air kecil atau air seni. Dan dari hasil pemeriksaan laboratorium, kadar etilen glikol dari 10 anak tersebut pun sudah tidak terdeteksi.

"Aturan pemakaian akan diberikan 5 kali suntikan, termasuk di RSCM sudah diberikan 3 (kali), dan ada yang 4 kali. Ada perbaikan dan kita akan stop (jika sudah membaik), tidak digunakan terus menerus," jelas dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memerintahkan jajarannya untuk memberikan pengobatan gratis kepada penderita gangguan ginjal akut yang dirawat.

"Saya minta diberikan pengobatan gratis kepada pasien-pasien yang dirawat, ini penting sekali," kata Jokowi saat memberikan arahan di Istana Bogor, Senin (24/10/2022).

Baca juga: Ombudsman Dorong Pemerintah Tetapkan Kasus Gagal Ginjal Sebagai Kejadian Luar Biasa

 

Jokowi juga meminta jajarannya untuk menyiapkan pelayanan kesehatan dan pengadaan obat-obatan yang dapat mengatasi gangguan ginjal akut ini. 

Ia menegaskan, keselamatan masyarakat harus diutamakan dan jangan menganggap kasus gangguan ginjal akut sebagai masalah kecil.

"Ini adalah masalah besar dan saya hari Minggu sudah menyampaikan pada Menteri Kesehatan untuk sementara obat yang diduga, meskipun masih diduga, itu dihentikan terlebih dahulu menunggu investigasi secara menyeluruh dari BPOM," ujar Jokowi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com