Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 24/10/2022, 22:04 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo memerintahkan jajarannya untuk memberikan pengobatan gratis kepada penderita gangguan ginjal akut yang dirawat.

"Saya minta diberikan pengobatan gratis kepada pasien-pasien yang dirawat, ini penting sekali," kata Jokowi saat memberikan arahan di Istana Bogor, Senin (24/10/2022).

Jokowi juga meminta jajarannya untuk menyiapkan pelayanan kesehatan dan pengadaan obat-obatan yang dapat mengatasi gangguan ginjal akut ini.

Baca juga: Soal Gangguan Ginjal Akut, Jokowi: Utamakan Keselamatan Masyarakat, Jangan Anggap Masalah Kecil

Ia menegaskan, keselamatan masyarakat harus diutamakan dan jangan menganggap kasus gangguan ginjal akut sebagai masalah kecil.

"Ini adalah masalah besar dan saya hari Minggu sudah menyampaikan pada Menteri Kesehatan untuk sementara obat yang diduga, meskipun masih diduga, itu dihentikan terlebih dahulu menunggu investigasi secara menyeluruh dari BPOM," ujar Jokowi.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa kasus gangguan ginjal akut di Indonesia telah mencapai 245 kasus yang tersebar di 26 provinsi.

Ia menyebutkan, kasus kematian akibat penyakit ini telah mencapai 141 kematian atau 57,6 persen dari total kasus.

Baca juga: Kasus Kematian Gagal Ginjal Akut di Wonogiri, Bupati Jekek Minta Warga Tak Berspekulasi Beli Obat di warung

Gangguan ginjal akut misterius ini banyak menyerang anak-anak umumnya balita.

Gejala yang timbul dari penyakit ini yaitu demam, hilang nafsu makan, malaise, batuk pilek, mual, muntah, ISPA, dan diare.

Kemudian berlanjut pada sulit kencing, berupa air seni berkurang atau tidak ada air seni sama sekali.

Baca juga: Menkes Sebut Obat Fomepizole Beri Dampak Positif pada Kasus Gangguan Ginjal Akut

Sejauh ini, belum ditemukan penyebab pasti. Meski begitu, Kemenkes mengambil langkah konservatif untuk menyetop sementara penjualan obat sirup yang dinyatakan tidak aman oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Adapun zat kimia berbahaya itu adalah etilen glikol (EG), dietilen glikol (DG), dan etilen glikol butyl ether (EGBE). Zat ini menjadi cemaran dari empat bahan pelarut tambahan lainnya yang masih diperbolehkan.

Diduga pasien gangguan ginjal akut sempat mengonsumsi obat sirup yang mengandung empat bahan pelarut tambahan yang mengandung cemaran zat kimia berbahaya tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Beda Pendapat Pimpinan soal Kasus Rafael Terkait Suap atau Gratifikasi, KPK Sebut Wajar

Beda Pendapat Pimpinan soal Kasus Rafael Terkait Suap atau Gratifikasi, KPK Sebut Wajar

Nasional
Hasto Sebut Jokowi Berharap Sosok Capres 2024 Melanjutkan Kepemimpinan Presiden Sebelumnya

Hasto Sebut Jokowi Berharap Sosok Capres 2024 Melanjutkan Kepemimpinan Presiden Sebelumnya

Nasional
Mensos Risma Klaim Tak Tahu Menahu Kasus Bansos Beras yang Sedang Diusut KPK

Mensos Risma Klaim Tak Tahu Menahu Kasus Bansos Beras yang Sedang Diusut KPK

Nasional
Viral Video Nakes Bedakan Pasien BPJS Kesehatan, Dirut: Tak Boleh Diskriminasi!

Viral Video Nakes Bedakan Pasien BPJS Kesehatan, Dirut: Tak Boleh Diskriminasi!

Nasional
Sambut Baik Kunjungan PBB Ke Parpol, Sekjen PDI-P: Ya Bagus, Beri Arah dan Kesejukan

Sambut Baik Kunjungan PBB Ke Parpol, Sekjen PDI-P: Ya Bagus, Beri Arah dan Kesejukan

Nasional
KPK Tetapkan Pengacara Eks Bupati Buru Selatan Jadi Tersangka Merintangi Penyidikan

KPK Tetapkan Pengacara Eks Bupati Buru Selatan Jadi Tersangka Merintangi Penyidikan

Nasional
Alasan Bawaslu Nyatakan KPU Lakukan Pelanggaran Administratif terhadap Prima

Alasan Bawaslu Nyatakan KPU Lakukan Pelanggaran Administratif terhadap Prima

Nasional
Tak Cuma 15 Senpi, KPK Juga Temukan Peluru Tajam di Ruangan Khusus Rumah Pengusaha Dito Mahendra

Tak Cuma 15 Senpi, KPK Juga Temukan Peluru Tajam di Ruangan Khusus Rumah Pengusaha Dito Mahendra

Nasional
Tiba di Papua untuk Kunker, Jokowi Disambut Prabowo Subianto

Tiba di Papua untuk Kunker, Jokowi Disambut Prabowo Subianto

Nasional
Gudang Impor 'Thrifting' di Pasar Senen hingga Bekasi Digerebek, Ada Ribuan Bal Baju Ilegal

Gudang Impor "Thrifting" di Pasar Senen hingga Bekasi Digerebek, Ada Ribuan Bal Baju Ilegal

Nasional
Respons Plt Menpora Buntut PKS yang Tolak Timnas Israel Main di Piala Dunia U-20

Respons Plt Menpora Buntut PKS yang Tolak Timnas Israel Main di Piala Dunia U-20

Nasional
Sri Mulyani Jelaskan Isi Laporan PPATK 2009-2023 Terkait Dugaan TPPU Senilai Rp 349 T di Lingkungan Kemenkeu

Sri Mulyani Jelaskan Isi Laporan PPATK 2009-2023 Terkait Dugaan TPPU Senilai Rp 349 T di Lingkungan Kemenkeu

Nasional
Wamenkumham: Yang Namanya Laporan Rahasia, kecuali Cari Panggung…

Wamenkumham: Yang Namanya Laporan Rahasia, kecuali Cari Panggung…

Nasional
Update 20 Maret 2023: Kasus Covid-19 Bertambah 234 dalam Sehari, Totalnya Jadi 6.741.588

Update 20 Maret 2023: Kasus Covid-19 Bertambah 234 dalam Sehari, Totalnya Jadi 6.741.588

Nasional
KSAL Muhammad Ali Diangkat Jadi Warga Kehormatan Polisi Militer AL

KSAL Muhammad Ali Diangkat Jadi Warga Kehormatan Polisi Militer AL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke