Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Imbau Anggota Tak Razia Toko Obat Terkait Kasus Gangguan Ginjal Akut

Kompas.com - 25/10/2022, 15:15 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengimbau jajarannya tidak melakukan razia terhadap toko obat atau apotek terkait dengan adanya kejadian gangguan ginjal akut pada anak.

Hal tersebut tertuang pada surat telegram rahasia Nomor: ST/192. /RES.4/X/2022/BARESKRIM tanggal 25 Oktober 2022.

Surat itu ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar.

"Itu benar, sifatnya TR itu imbauan dalam rangka untuk melakukan pengawasan. Jadi belum sampai ke upaya razia," kata Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (25/10/2022).

Baca juga: Kemenkes Klaim Tak Ada Penambahan Kasus Gagal Ginjal Akut di RSCM Sejak Obat Sirup Dilarang

Adapun dalam surat telegram itu dipaparkan bahwa berdasarkan penjelasan BPOM RI terhadap sirup obat yang diduga mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG), terdapat beberapa produk yang menunjukan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas.

Namun demikian, dari hasil uji cemaran EG tersebut belum disimpulkan bahwa penggunaan sirup obat tersebut memiliki keterkaitan dengan kejadian gangguan ginjal akut.

Sebab, selain penggunaan obat, ada beberapa faktor risiko penyebab kejadian gagal ginjal akut lainnya, seperti infeksi virus.

Oleh karena itu, Dittipidnarkoba mengimbau jajaran selalu koordinasi dengan BPOM setempat, serta memperbarui informasi tentang perkembangan sirup yang mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas.

"Agar seluruh jajaran tidak melaksanakan razia, gakkum (penegakan hukum) terhadap apotek atau toko c diduga melakukan penjualan Sirup atau obat merek tertentu yang melebihi ambang kandungan EG maupun DEG," ujar dia.

Baca juga: Dinkes DKI Karantina Obat Sirup Mengandung Etilen Glikol yang Lebihi Ambang Batas

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI per 23 Oktober 2022 ada total 141 anak yang meninggal dunia akibat gagal ginjal akut.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Mohammad Syahril menyampaikan, kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal ini sudah tersebar di 26 provinsi.

"(Tersebar di) 26 provinsi, 141 kematian," kata Syahril saat dihubungi Kompas.com, Senin (24/10/2022).

Adapun gangguan ginjal akut misterius banyak menyerang anak-anak umumnya balita.

Baca juga: Kemenkes: 156 Obat Sirup atau Cair yang Aman menurut BPOM Boleh Dikonsumsi

Sejauh ini, belum ditemukan penyebab pasti yang memicu gangguan ginjal akut di Indonesia. Kemenkes mengambil langkah konservatif untuk menyetop sementara penjualan obat sirup yang dinyatakan tidak aman oleh BPOM.

Namun demikian, kata Syahril, daftar obat-obatan sirup yang sudah dinyatakan aman oleh BPOM boleh dikonsumsi kembali.

"Kemenkes mengikuti pengumuman BPOM bahwa obat-obat yang aman yang sudah diumumkan, boleh digunakan lagi," beber dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com