Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prof. Dr. Ahmad M Ramli
Guru Besar Cyber Law & Regulasi Digital UNPAD

Guru Besar Cyber Law, Digital Policy-Regulation & Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

UU PDP dan Transfer Data Pribadi ke Luar Negeri

Kompas.com - 21/10/2022, 13:47 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

TRANSFER data pribadi ke luar negeri saat ini tidak mungkin dihindari. Saat membuat akun media sosial atau Whatsapp, saat naik pesawat multi airline ke luar negeri, saat transaksi perbankan, saat paspor kita diperiksa di negara lain, bahkan saat aplikasi visa.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani dan mengesahkan Undang-undang No. 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

UU ini diundangkan di Jakarta pada 17 Oktober 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196). Dengan demikian, UU PDP resmi berlaku per 17 Oktober 2022.

UU PDP begitu penting karena akan menjadi landasan kepastian di bidang pelindungan data pribadi dan bisnis yang berkorelasi dengan big data terutama di era transformasi digital.

Keunggulan pelayanan platform digital adalah kecepatan, kepraktisan, keakuratan, sekala global, keamanan dan tentu terpercaya (trust worthy).

Saat ini begitu banyak sisi kehidupan yang model bisnis pelayanannya menggunakan platform digital.

Hal ini berdampak berubahnya secara drastis budaya bertutur dan interaksi fisik, menjadi budaya klik fitur dan menulis berbasis akses digital. Juga demikian halnya dengan pengenalan identitas berbasis data pribadi elektronik.

Transaksi digital telah dilakukan untuk begitu banyak hal. Mulai dari langganan akses telekomunikasi, media sosial, hiburan, video conference, transportasi, Google maps, kesehatan, perbankan, bahkan layanan berlangganan portal berita.

Dan hal yang tidak bisa dipungkiri, semua platform pasti akan meminta data pribadi pelanggan.

Transfer data internasional

Kemampuan Platform digital dalam kapasitasnya berskala global dan cross border ini menyebabkan transfer data pribadi bisa berlangsung antarnegara secara masif dari detik ke detik dan menit ke menit.

Dilansir dari penelitian Andrew Hutchinson “What Happens on The Internet Every Minute (2022 version) infographic, SocialMedia Today", dikemukakan bahwa setiap menit terjadi 1,7 juta user share konten di Facebook, 5,9 juta pencarian di Google, 231, 4 juta pesan terkirim via email, 104,6 ribu jam orang terkoneksi ke Zoom meeting, dll.

Pada realitasnya semua pengguna media sosial, dan over the top asing seperti Zoom, Facebook, Instagram, WA, Telegram dll, data pribadinya telah ditransfer secara internasional kepada platform asing.

Data Pribadi tidak berhenti pada data awal saat data itu dikirim, dan akan terus membesar dan berkembang seiring aktivitas dan pergerakan yang bersangkutan.

Jenis makanan yang dipesan lewat aplikasi beli-layan-antar secara online, lagu yang kerap dipilih di Spotify, film yang ditonton di Netflix, foto-foto yang di-share di medsos, bahkan lokasi yang dituju melalui layanan Maps atau GPS, semuanya akan menjadi bagian data yang dinamis dengan volume kian hari kian besar, dan menjadi bagian dari big data.

Maka jangan heran jika semua data itu kemudian bisa di-agregasi, menjadi sebuah data volume besar dan memiliki nilai tinggi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com