TRANSFER data pribadi ke luar negeri saat ini tidak mungkin dihindari. Saat membuat akun media sosial atau Whatsapp, saat naik pesawat multi airline ke luar negeri, saat transaksi perbankan, saat paspor kita diperiksa di negara lain, bahkan saat aplikasi visa.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani dan mengesahkan Undang-undang No. 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
UU ini diundangkan di Jakarta pada 17 Oktober 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196). Dengan demikian, UU PDP resmi berlaku per 17 Oktober 2022.
UU PDP begitu penting karena akan menjadi landasan kepastian di bidang pelindungan data pribadi dan bisnis yang berkorelasi dengan big data terutama di era transformasi digital.
Keunggulan pelayanan platform digital adalah kecepatan, kepraktisan, keakuratan, sekala global, keamanan dan tentu terpercaya (trust worthy).
Saat ini begitu banyak sisi kehidupan yang model bisnis pelayanannya menggunakan platform digital.
Hal ini berdampak berubahnya secara drastis budaya bertutur dan interaksi fisik, menjadi budaya klik fitur dan menulis berbasis akses digital. Juga demikian halnya dengan pengenalan identitas berbasis data pribadi elektronik.
Transaksi digital telah dilakukan untuk begitu banyak hal. Mulai dari langganan akses telekomunikasi, media sosial, hiburan, video conference, transportasi, Google maps, kesehatan, perbankan, bahkan layanan berlangganan portal berita.
Dan hal yang tidak bisa dipungkiri, semua platform pasti akan meminta data pribadi pelanggan.
Kemampuan Platform digital dalam kapasitasnya berskala global dan cross border ini menyebabkan transfer data pribadi bisa berlangsung antarnegara secara masif dari detik ke detik dan menit ke menit.
Dilansir dari penelitian Andrew Hutchinson “What Happens on The Internet Every Minute (2022 version) infographic, SocialMedia Today", dikemukakan bahwa setiap menit terjadi 1,7 juta user share konten di Facebook, 5,9 juta pencarian di Google, 231, 4 juta pesan terkirim via email, 104,6 ribu jam orang terkoneksi ke Zoom meeting, dll.
Pada realitasnya semua pengguna media sosial, dan over the top asing seperti Zoom, Facebook, Instagram, WA, Telegram dll, data pribadinya telah ditransfer secara internasional kepada platform asing.
Data Pribadi tidak berhenti pada data awal saat data itu dikirim, dan akan terus membesar dan berkembang seiring aktivitas dan pergerakan yang bersangkutan.
Jenis makanan yang dipesan lewat aplikasi beli-layan-antar secara online, lagu yang kerap dipilih di Spotify, film yang ditonton di Netflix, foto-foto yang di-share di medsos, bahkan lokasi yang dituju melalui layanan Maps atau GPS, semuanya akan menjadi bagian data yang dinamis dengan volume kian hari kian besar, dan menjadi bagian dari big data.
Maka jangan heran jika semua data itu kemudian bisa di-agregasi, menjadi sebuah data volume besar dan memiliki nilai tinggi.