Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buktikan Ada Pelecehan Seksual, Kuasa Hukum Putri Candrawathi Pakai Hasil Pemeriksaan Psikologi Forensik

Kompas.com - 17/10/2022, 21:14 WIB
Fika Nurul Ulya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Putri Candrawathi membenarkan adanya pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brijadir J kepada kliennya, Putri Candrawathi di Rumah Magelang.

Dalam eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022), tim kuasa hukum menyatakan ada beberapa bukti terjadinya pelecehan seksual lewat pemeriksaan psikologis.

Bukti adanya kekerasan seksual ini mengacu pada hasil pemeriksaan psikologi forensik Nomor 056/EHPPF/APSIFOR/IX/2022 tertanggal 6 September 2022 dan keterangan yang disampaikan Putri Candrawathi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanggal 26 Agustus 2022.

Kemudian, berdasarkan keterangan psikolog Dra. Reni Kusumo Wardhani dalam BAP-nya tanggal 9 September 2022.

Baca juga: Majelis Hakim Izinkan Keluarga Menjenguk Putri Candrawathi di Rutan, Dua Pekan Sekali

Selanjutnya, bukti petunjuk atas bukti tidak langsung (circumstantial evidance) yang membuktikan kondisi Putri Candrawathi tidak berdaya di depan kamar mandi lantai 2 oleh saksi Kuat Ma'ruf dan Susi.

"Keterangan ahli yang tertuang pada BAP Dra. Reni Kusumo Wardhani M.Psi., psikolog yang pada pokoknya menyatakan bahwa didapatkan informasi yang konsisten dari Putri dan Ferdy Sambo, menurut Putri Candrawathi telah terjadi kekerasan seksual tersebut merupakan suatu tindakan yang tidak diduga serta tidak dikehendakinya yang menurut Putri Candrawathi dilakukan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar tim kuasa hukum membacakan eksepsi.

Selain itu, masih berdasarkan keterangan ahli yang sama, ditemukan adanya kondisi psikologis yang buruk pada Putri Candrawathi berupa simtom depresi dan reaksi trauma yang akut.

Kemudian, dari integrasi hasil tes disebut tidak ada indikasi ke arah malingering atau tidak melebih-lebihkan kondisi psikologis yang dialami).

"Informasi yang disampaikan Putri Candrawathi yang menurut Putri Candrawathi dirinya mengalami kekerasan seksual oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat berkesesuaian dengan indikator keterangan yang kredibel," kata kuasa hukum.

Baca juga: Kronologi Peristiwa di Magelang Versi Kuasa Hukum Putri Candrawathi

Kronologi kejadian

Dalam eksepsi yang dibacakan juga sempat dibeberkan kejadian yang sebenarnya terjadi di magelang, dan tidak ada dalam dakwaan jaksa.

Berdasarkan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kuat Ma'ruf, mulanya Kuat melihat Brigadir J mengendap-endap menuruni tangga seolah-olah mencari apakah ada orang di lantai bawah.

Saat itu, muka Brigadir J memerah seperti orang ketakutan. Setelah itu, Kuat menggedor kaca jendela sambil berteriak "woeyy," kepada Yosua.

Teriakan itu membuat Yosua lari ke dapur. Saat disusul ke dapur, Yosua lari ke depan lewat pintu tamu.

Kemudian, Kuat Ma'ruf meminta Susi melihat kondisi Putri Candrawathi.

Susi lantas berlari ke arah kamar Putri Candrawathi. Setelahnya, Susi berteriak menjerit dan menangis kencang.

Baca juga: Putri Candrawathi Menangis Saat Dengar Eksepsi soal Peristiwa di Magelang

Halaman:


Terkini Lainnya

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com