JAKARTA, KOMPAS.com - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E disebut sempat berdoa sebelum menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu tercantum dalam surat dakwaan Ferdy Sambo yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Menurut surat dakwaan, Eliezer ikut mendatangi rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, pada 8 Juli 2022, setelah menyanggupi permintaan Sambo untuk menembak Yosua.
Setelah tiba di rumah dinas itu dari rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling 3 Nomor 39, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Eliezer langsung mengikuti Kuat Ma'ruf yang merupakan salah satu asisten rumah tangga Sambo ke lantai dua.
Menurut dakwaan, setelah tiba di rumah dinas Duren Tiga, Kuat langsung menutup pintu balkon, meski suasana masih sore dan dalam keadaan terang benderang.
"Saksi Richard Eli Pudihang Lumiu juga naik ke lantai 2 dan masuk ke kamar ajudan dan bukannya berpikir untuk mengurungkan dan menghindarkan diri dari kehendak jahat tersebut, saksi justru melakukan ritual berdoa berdasarkan keyakinannya meneguhkan kehendaknya sebelum melakukan perbuatan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," demikian isi surat dakwaan itu.
Baca juga: Kubu Sambo Tuduh Bharada Richard Hanya Ingin Selamatkan Diri Sendiri, Kuasa Hukum Angkat Bicara
Sebelum peristiwa maut itu terjadi, Sambo meminta Eliezer untuk menembak Yosua. Peristiwa itu terjadi di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling.
Sambo, menurut dakwaan, menyampaikan kepada Eliezer dia memintanya untuk menembak Yosua dengan alasan sang istri, Putri Candrawathi, diduga dilecehkan oleh Yosua di rumah pribadi mereka di Magelang, Jawa Tengah.
Akan tetapi, menurut dakwaan, cerita itu hanya berdasarkan pengakuan sepihak Putri.
"Terdakwa Ferdy Sambo menjelaskan kejadian tanggal 7 Juli 2022 di Magelang sebagaimana cerita sepihak dari saksi Putri Candrawathi yang belum pasti kebenarannya dengan mengatakan, 'bahwa waktu di Magelang, Ibu Putri Candrawathi dilecehkan oleh Yosua'," lanjut isi dakwaan Sambo.
Baca juga: Tepis Pernyataan Pihak Ferdy Sambo, Pengacara Bharada E: Harusnya kalau Melindungi, Jangan Libatkan
Setelah itu, Sambo kemudian berangkat menuju rumah dinas menggunakan mobil Lexus LX 570 dikawal oleh ajudan Adzan Romer dan dikemudikan oleh Prayogi Iktara Wikaton.
Setelah tiba, dia turun dari mobil dan hendak masuk ke rumah. Saat itu menurut Romer, Sambo sudah mengenakan sarung tangan berwarna hitam.
Lantas, saat Sambo bergegas turun dari mobil, pistol HS yang semula digunakan oleh Yosua tetapi lebih dulu diambil setelah kembali dari Magelang sempat terjatuh. Saat itu Romer sempat ingin mengambil pistol yang terjatuh itu tetapi dilarang oleh Sambo.
"Biar saya saja yang mengambil," kata Sambo dalam dakwaan.
Saat itu Eliezer dan Kuat sudah lebih dulu berada di dalam rumah dipanggil oleh Sambo.