Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Diminta Tak Biarkan Penunjukan Ratusan Pj Kepala Daerah Tanpa Aturan

Kompas.com - 12/10/2022, 05:46 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendesak Presiden RI Joko Widodo tak membiarkan penunjukan penjabat (pj) kepala daerah, baik itu wali kota, bupati, atau gubernur, tanpa aturan teknis seperti saat ini.

"Ini yang harus disadari presiden. Dia (pj kepala daerah) akan pegang masa jabatan lama. Ada yang 2, 3 tahun," ujar peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil, ketika dihubungi pada Selasa (11/10/2022).

"Saya menduga seperti itu (dibiarkan), tidak ada sikap tegas presiden soal pengisian pj ini," ia menambahkan.

Fadli menilai bahwa orang-orang di sekitar presiden semestinya mengingatkan Jokowi untuk tidak membiarkan keadaan saat ini.

Baca juga: Mendagri Diminta Cabut SE yang Bolehkan Pj Kepala Daerah Mutasi ASN

Tanpa mekanisme yang transparan dan terukur, penunjukan pj kepala daerah akan dinilai kontroversial oleh publik yang mencurigai bahwa ada kepentingan politik di balik nama pj kepala daerah yang ditunjuk.

Sebab, penunjukan pj kepala daerah adalah wewenang pemerintah pusat. Menteri Dalam Negeri berwenang menunjuk pj bupati dan wali kota, sementara Presiden berwenang menunjuk pj gubernur.


"Potensi sangat besar ke sana (kepentingan politik). Menurut saya ada kepentingan politk yang besar dalam pengisian pj ini, makanya selalu ini dibiarkan dalam ruang yang dirasa sangat abu-abu," ungkap Fadli.

"Coba ini dibawa ke ruang yang lebih transparan, tentu kontroversi akan berhenti," tambahnya.

Baca juga: Pemerintah Didesak Terbitkan PP Pengangkatan Pj Kepala Daerah, Bukan Permendagri

Tak hanya soal kepentingan politik, penunjukan pj kepala daerah secara sepihak seperti saat ini juga dianggap bakal berpengaruh terhadap tata kelola pemerintahan daerah.

"Berpengaruh juga pada netralitas (ASN) dan profesionalitas penyelenggaraan Pemilu 2024. Maka prosesnya harus terang, jangan abu-abu," kata Fadli.

"Pengisian pj ini bukan main-main. Ini bukan pj kepala daerah yang dijabat 2-3 bulan di masa antara sampai terpilihnya kepala daerah definitif," imbuhnya.

Terlebih, amanat untuk pembuatan peraturan teknis turunan untuk penunjukan pj kepala daerah telah disuarakan Mahkamah Konstitusi dan Ombudsman RI.

Baca juga: Pj Kepala Daerah Bisa Sanksi Tanpa Izin, Kemendagri: Demi Efisiensi

Secara spesifik, Ombudsman RI bahkan telah menemukan 3 malaadministrasi Kemendagri soal penunjukan pj kepala daerah.

Ombudsman memerintahkan dilakukannya tindakan korektif, salah satunya penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) soal penunjukan pj kepala daerah ini.

"Potensinya (kepentingan politik) sangat besar, karena ini penentuan penjabat, tersentral di pemerintah pusat. Nyaris tanpa kontrol dan tidak ada mekanisme terbuka," ujar Fadli.

"Kita tahu, kekuatan politik yang menentukan kursi penjabat ini kan juga bukan pihak yang tidak punya kepentingan di pemilu 2024. Ketika mereka memiih penjabat tentu ada yang tidak bisa dilepaskan dari kepentingan Pemilu 2024," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com