Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Cara Mengecek Merek yang Sudah Terdaftar?

Kompas.com - 24/09/2022, 02:12 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Merek merupakan hal yang sangat penting dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Merek menjadi tanda untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum.

Untuk melindungi mereknya, pemilik harus mendaftarkan merek tersebut ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.

Merek yang sudah terdaftar berfungsi sebagai alat bukti kepemilikan yang sah bagi pemilik. Selain itu, pendaftaran merek juga dapat mencegah orang lain untuk memakai merek yang sama pada barang atau jasa sejenis.

Akan tetapi, yang bersangkutan harus mengecek terlebih dulu apakah merek tersebut sudah terdaftar atau belum. Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari.

Lalu, bagaimana cara mengecek merek yang sudah terdaftar?

Baca juga: Cara Mendaftarkan Merek dan Biayanya

Mengecek merek yang sudah terdaftar

Mengecek merek yang sudah terdaftar dapat dilakukan secara online

Pengecekan dilakukan melalui pangkalan data kekayaan intelektual yang bisa diakses pada laman resmi DJKI, yaitu pdki-indonesia.dgip.go.id.

Cara mengecek merek, yakni:

  • Buka laman pdki-indonesia.dgip.go.id,
  • Pilih menu “Merek”,
  • Masukkan nama merek dagang atau jasa,
  • Klik “Cari”,
  • Tunggu daftar merek dagang atau jasa yang telah terdaftar muncul.

Untuk mengecek apakah merek sudah terdaftar atau belum juga bisa dilakukan dengan menghubungi hotline DJKI di nomor 152.

Baca juga: Berapa Lama Proses Pendaftaran Merek?

Mendaftarkan merek

Jika merek yang ingin didaftarkan tidak muncul, maka artinya belum ada yang mendaftarkan merek tersebut. Pemilik merek dapat mendaftarkan merek tersebut melalui laman merek.dgip.go.id.

Cara mengajukan permohonan merek, yaitu:

  • Buka laman merek.dgip.go.id dan klik “Daftar”;
  • Isi semua kolom yang tersedia;
  • Buka email yang telah dimasukkan sebelumnya dan cek pesan verifikasi pada email yang telah didaftarkan kemudian klik “Aktivasi Akun”;
  • Setelah akun diaktivasi, login menggunakan nama dan kata sandi yang sudah ditentukan;
  • Lalu pilih “Permohonan Online” kemudian “Tambah” dan isi data yang diminta untuk pemesanan kode billing;
  • Lakukan pembayaran;
  • Isi seluruh data yang diminta. Klik “Simpan dan Lanjutkan” untuk menyelesaikan seluruh formulir;
  • Jangan lupa unggah lampiran yang dibutuhkan, seperti label merek dan tanda tangan digital pemohon;
  • Untuk usaha mikro dan usaha kecil (UMK), harus melampirkan surat rekomendasi UKM Binaan atau surat keterangan UKM Binaan Dinas yang asli dan surat pernyataan UMK bermeterai;
  • Jika semua data sudah benar, klik “Selesai” dan pilih “Ya” untuk pernyataan bahwa data yang diisi adalah benar.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com