Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Obstruction of Justice" Kasus Brigadir J, Polri Jatuhi Sanksi Demosi 1 Tahun kepada AKP Idham Fadilah

Kompas.com - 22/09/2022, 13:29 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Salah seorang personel Polri kembali mendapatkan sanksi demosi selama 1 tahun buntut dari pelanggaran etik terkait kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kali ini, Polri menjatuhkan sanksi demosi 1 tahun kepada Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri AKP Idham Fadilah.

“Sanksi administratif berupa mutasi yang bersifat demosi selama 1 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis (22/9/2022).

Baca juga: Saat Polri 3 Kali Tunda Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan, Ada Apa?

Menurut Nurul, anak buah Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo itu juga mendapatkan sanksi lain, yakni perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

AKP Idham juga diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

“Kewajiban pelanggar untk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan,” imbuh Nurul.

Nurul juga mengatakan, Idham tidak mengajukan banding atas putusan sidang etik terhadapnya.

Baca juga: Brigjen Hendra Kurniawan Naik Jet Pribadi ke Rumah Brigadir J, Ombudsman Sebut Tak Wajar

Adapun AKP Idham menjalani sidang etik pada 21 September 2022 kemarin, sejak 13.00 WIB sampai 19.00 WIB.

Sidang berlangsung sekitar 6 jam dengan dipimpin oleh Kombes Pol Rachmat Pamudji selaku ketua komisi sidang dan Kombes Pol Satius Ginting selaku wakil ketua komisi sidang.

Nurul mengatakan, saksi-saksi dalam persidangan yang dihadirkan ada 5 orang, yaitu Kombes Pol ANP, Iptu HT, Iptu JA, Aiptu SA, dan Briptu SMH.

Dalam sidang etik, kata Nurul, AKP Idham melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf c, Pasal 6 ayat 2 huruf b Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Pengusaha Robert Priantono Bonosusatya Bantah Fasilitasi Private Jet untuk Brigjen Hendra Kurniawan

“Adapun wujud perbuatannya adalah ketidak profesionalan di dalam melaksanakan tugas,” tutur Nurul.

Diberitakan sebelumnya, sudah ada belasan anggota Polri yang menjalani sidang etik terkait kasus Brigadir J.

Bahkan lima polisi yang menjalani etik telah dipecat. Mereka adalah Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, AKBP Jerry Raymond Siagian.

Selain itu, terdata ada sejumlah personel lain yang juga mendapatkan sanksi selain pemecatan yaitu AKP Dyah Chandrawati, AKBP Pujiyarto, Bharada Sadam, Brigadir Frilliyan, Briptu Firman Dwi Ariyanto, Ipda Arsyad Daiva Gunawan, Briptu Sigid Mukti Hanggono, dan Iptu Januar Arifin.

Mereka mendapatkan sanksi demosi, pembinaan, kewajiban meminta maaf, hingga penempatan khusus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Nasional
Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Nasional
Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Nasional
Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Nasional
Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Nasional
Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Nasional
Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Nasional
Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Nasional
KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

Nasional
Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Nasional
Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Nasional
56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com