Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/09/2022, 05:30 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta segera menandatangani surat keputusan (SK) pemecatan (PTDH) Irjen Ferdy Sambo dan memanfaatkan momentum ini untuk melakukan bersih-bersih internal.

Menurut pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, saat ini masyarakat menanti respons Sigit setelah Komisi Banding Kode Etik Profesi Polri menolak upaya Ferdy Sambo supaya tidak dipecat.

"Apakah Kapolri akan cepat mengeluarkan SK PTDH atau masih menunggu waktu lagi?" kata Bambang saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/9/2022).

Baca juga: Soal Perlindungan untuk Anak Ferdy Sambo, Ini Kata Kementerian PPPA

"Kalau masih menunda-nunda lagi, artinya memang tidak memanfaatkan kasus ini sebagai momentum untuk bersih-bersih internal," sambung Bambang.

Menurut Bambang, sebelum Sigit menandatangai SK PTDH itu maka Sambo masih dinyatakan sebagai anggota Polri.

Dia mengatakan, jika Sigit tak kunjung meneken SK pemecatan Sambo maka kemungkinan bisa menimbulkan asumsi di tengah-tengah masyarakat terkait komitmennya untuk memecat polisi yang bermasalah atau melakukan kejahatan.

"Apakah menunggu waktu sampai 30 hari sesuai Perkap atau lebih cepat dari itu? Semakin cepat akan lebih baik agar tak memunculkan asumsi bahwa kepolisian menunda-menunda lagi," ucap Bambang.

Sebelumnya, Komisi Banding Polri menolak permohonan banding Ferdy Sambo atas keputusan komisi kode etik profesi (KKEP) dan tetap menjatuhkan hukuman pemberhentian dengan tidak hormat atau pemecatan.

Sebanyak 5 jenderal Polri langsung menandatangani keputusan penolakan permohonan banding etik terhadap Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo dalam sidang pada Senin (19/9/2022) lalu.

Baca juga: Pimpinan Komisi III: Sambo Dipecat, Polri Tak Lagi Harus Membelanya

Sidang komisi banding atas keputusan pelanggaran etik Ferdy Sambo itu dipimpin oleh Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

Sedangkan yang menjadi Wakil Ketua Komisi Banding adalah Irjen Pol Remigius Sigid Tri Hardjanto.

Selain itu terdapat 3 anggota dalam Komisi Banding. Mereka adalah Irjen Pol Wahyu Widada, Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni, dan Irjen Indra Miza.

Komisi banding memutuskan menolak permohonan banding sidang etik terkait pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Sambo.

Keputusan itu diambil dalam sidang banding yang digelar di ruang sidang Div Propam Polri. Pembacaan keputusan disiarkan secara streaming melalui akun Polri TV di YouTube.

"Satu, menolak permohonan banding pemohon banding. Dua, menguatkan putusan sidang komisi kode etik Polri nomor EUT/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Ferdy Sambo," kata Agung saat membacakan putusan sidang Komisi Banding.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com