Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Berharap Jaksa dan Polisi di Sentra Gakkumdu Tak Diberi Tugas Lain

Kompas.com - 20/09/2022, 14:25 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja berharap agar anggota kepolisian dan kejaksaan yang ditempatkan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu 2024 nanti tidak dibebankan dengan tugas-tugas lain.

Sebagai informasi, Sentra Gakkumdu terdiri dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kejaksaan, dan kepolisian untuk memproses kasus-kasus tindak pidana pemilu.

Dalam Rapat Koordinasi Nasional Sentra Gakkumdu, Bagja berharap agar seluruh unsur yang terlibat dalam Sentra Gakkumdu bisa bekerja dengan fokus menangani kasus-kasus dalam wadah tersebut.

"Perlu dipersiapkan kembali kemampuan baik dari bawaslu, maupun kepolisian, dan kejaksaan sehingga dapat fokus pada tugas pelaksanaan tindak pidana pemilu," kata Bagja dikutip siaran YouTube Bawaslu RI, Selasa (20/9/2022).

Baca juga: Kabareskrim Minta Polisi di Sentra Gakkumdu Pemilu 2024 Tak Dimutasi

"Sehingga tugas-tugas lain seharusnya bisa dihentikan terlebih dulu. Kami harapkan kiranya dapat ini dilaksanakan Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan," ia menambahkan.

Bagja menyoroti singkatnya proses peradilan yang harus ditempuh dalam penegakan tindak pidana pemilu.

 

Padahal, di sisi lain, Pemilu 2024 merupakan pemilihan paling rumit dan besar yang pernah dihadapi Indonesia karena dilaksanakan serentak antara pemilihan tingkat nasional dan daerah di tahun yang sama.

Sementara itu, Bagja berujar, Bawaslu masih menghadapi berbagai persoalan klise terkait tindak pidana pemilu mulai dari politik uang hingga ketidaknetralan aparat pemerintahan/negara serta politisasi birokrasi.

Baca juga: Gakkumdu: 104 Dugaan Tindak Pidana Pemilu Disidik, Paling Banyak Terkait Netralitas ASN

"Tugas penegakan tindak pidana pemilu yang diemban sentra gakkumdu tidaklah mudah karena terbatasnya waktu penanganan kasus dan tahapan pemilu yang singkat," kata Bagja.

"Saya berbicara dengan Pak Kabareskrim, tidak pernah ada mungkin 14 hari penanganan penyidikan oleh polisi dan itu hanya ada pada tindak pidana pemilu. Pada kejaksaan, memeriksa perkara 5 hari akan terjadi suatu hal yang kadang di luar perkiraan," ungkapnya.

Senada, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto, juga meminta agar polisi yang ditempatkan di Sentra Gakkumdu tidak diberi tugas-tugas lain.

Ia juga meminta agar setiap kapolda menempatkan anggota reserse kriminal (reskrim) yang "cakap dan memiliki integritas moral yang tinggi".

"Kedua, mohon kepada anggota yang ditempatkan di sana untuk tidak dilakukan mutasi, sehingga komunikasi dan koordinasi supaya bisa terus berjalan tiap waktu," kata Agus dalam kesempatan yang sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com