Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Ditolaknya Banding Sambo, Pengacara Brigadir J: Sudah Tepat!

Kompas.com - 20/09/2022, 11:30 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa keputusan Polri menolak banding mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo sudah tepat.

Permohonan itu diajukan Sambo sebelumnya setelah jenderal polisi bintang dua itu dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) pada saat sidang etik 26 Agustus lalu. Sidang banding dilakukan tertutup tanpa menghadirkan Sambo maupun kuasa hukumnya, Senin (19/9/2022) kemarin.

Baca juga: Pengajuan Banding dari Ferdy Sambo Ditolak, Orang Tua Brigadir Yosua: Satu Langkah Maju

"Itu sudah sangat bagus atau tepat karena Polisi itu pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, bukan pembunuh. Apalagi pembunuh bawahan, itu sangat diharamkan," kata Kamaruddin saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (20/9/2022).

Menurut Kamaruddin, Ferdy Sambo tidak layak untuk menjadi jenderal polisi.

Sebab, ia menilai Ferdy Sambo tidak memiliki sikap ksatria yang seharusnya dimiliki seorang jenderal polisi.

Baca juga: Update Kasus Brigadir J: Keluarga Pesimistis, Isu Ferdy Sambo Menikah, hingga Dipecat dari Polri

"Harusnya jenderal itu memiliki sikap ksatria, bukan mengobarkan orang lain, apalagi sampai menyeret anak buahnya yang lain, yang tidak ada urusan sampai ada urusan," ucap Kamaruddin.

Adapun hasil banding Ferdy Sambo juga memperkuat sidang KKEP Ferdy Sambo sebelumnya.

Dalam sidang KKEP sebelumnya tanggal 25-26 Agustus 2022, Polri memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau memecat Ferdy Sambo.

Baca juga: Ferdy Sambo Dipecat dari Polri, Kini Menanti Proses Pidananya

Saat itu, Ferdy Sambo dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela. Hal ini berarti sidang banding juga memutuskan memecat Sambo.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo juga menegaskan, hasil keputusan KKEP Banding bersifat final dan mengikat.

“Banding ini sifatnya final dan mengikat, sudah tidak ada lagi upaya hukum, ini upaya hukum yang terakhir,” ucap Dedi, Senin kemarin.

Ferdy Sambo menjalani sidang KKEP setelah ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana ajudannya yang bernama Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca juga: Tamatnya Karier Sang Jenderal di Polri, Kini Ferdy Sambo Dibayangi Hukuman Mati

Ferdy Sambo juga telah kembali ditetapkan sebagai tersangka terkait obstuction of justice atau menghalangi penyidikan Brigadir J.

Diketahui, Brigadir J telah meninggal dunia di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.

Brigadir J tewas ditembak Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.

Dalam kasus itu, Polri menetapkan 5 tersangka pembunuhan berencana. Selain Sambo, ada Bharada Richard, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi yang ditetapkan tersangka.

Baca juga: UPDATE Kasus Brigadir J: Ferdy Sambo Tetap Dipecat dari Polri

Selain itu ada juga 7 tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan Brigadir J, termasuk Ferdy Sambo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Nasional
Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com