JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri bakal menggelar sidang etik terhadap Irjen Napoleon Bonaparte dua pekan ke depan.
Diketahui, Napoleon saat ini tengah terjerat kasus hukum terkait dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias M Kece.
“Informasinya dua minggu lagi,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (9/9/2022).
Baca juga: Irjen Napoleon Minta Dibebaskan dalam Kasus Dugaan Penganiayaan M Kece
Kendati begitu, Dedi belum bisa memastikan jadwal sidang etik terhadap mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Bareskrim Polri itu.
Maka, hingga saat ini, Napoleon masih berstatus anggota Polri aktif dengan pangkat Jenderal bintang dua.
“Tapi jadwalnya nanti nunggu dulu,” ucapnya.
Terkait kasus dugaan penganiayaan yang menjeratnya, Napoleon juga bakal menghadapi sidang dengan agenda putusan pada Kamis (15/9/2022) pekan depan.
Baca juga: [HOAKS] Ferdy Sambo Babak Belur Satu Sel Tahanan dengan Napoleon Bonaparte
Dalam kasus ini, Jaksa menuntut Napoleon divonis bersalah dan dihukum 1 tahun penjara, Menurut Jaksa, dugaan penganiayaan Napoleon mengakibatkan Muhammad Kece mengalami luka-luka.
Jaksa yakin Napoleon melanggar Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Selain kasus penganiayaan, Napoleon juga telah dinyatakan bersalah karena menerima suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Ia dinilai terbukti menerima uang senilai 370.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi.
Napoleon lantas divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Ia kemudian mengajukan banding, tetapi Pengadilan Tinggi Jakarta justru menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.