JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyerahkan kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Bawaslu Depok yang bersumber dari APBD Depok ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.
Dalam pengusutan yang sedang dilakukan Kejari Depok, sedikitnya dua pegawai Bawaslu Depok terseret kasus ini, yakni kepala sekretariat dan bendahara.
Khusus Kepala Sekretariat Bawaslu Depok, Syamsu Rahman, sudah diperiksa juga oleh Inspektorat Bawaslu RI, yang berakhir dengan pemecatan per April 2022.
Syamsu Rahman dipecat karena terbukti melakukan tindakan indisipliner dalam mencairkan dana hibah tersebut.
Baca juga: Dugaan Penyalahgunaan Anggaran untuk Hiburan Malam, Kepala Sekretariat Bawaslu Depok Dipecat
"(Soal keterlibatan bendahara di Bawaslu Depok) saya sejauh itu tidak tahu, karena sudah masuk ranah hukum. Karena yang meminjamkan (dana hibah dari APBD Depok) atas nama dia (kepala sekretariat)," kata Sekretaris Jenderal Bawaslu RI, Gunawan Suswantoro, kepada Kompas.com pada Selasa (6/9/2022).
"Sekarang sudah masuk ke ranah hukum, jadi biarkan kejaksaan yang menangani," ia menambahkan.
Lebih lanjut, Gunawan menjelaskan bahwa kedua orang tersebut pada dasarnya merupakan pegawai Pemerintah Kota Depok.
"Kita masih pinjam-pinjam (SDM) dari pemda, dari pemkot," ujar Gunawan.
Gunawan mengaku, ia tidak ingat persis kapan pencairan dana itu dilakukan. Seingatnya, itu terjadi 2021.
Sementara itu, sejak dipecat April 2022, Syamsu Rahman sudah tak lagi menjabat posisi apa pun di Bawaslu Depok.
Hasil pemeriksaan Bawaslu RI, Syamsu Rahman terbukti melakukan tindakan indisipliner dengan meminjamkan dana hibah APBD Depok kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Cianjur tanpa izin dan sepengetahuan siapa pun.
"Setelah Kepala Sekretariat Bawaslu Jawa Barat melapor ke saya, saya juga turunkan tim pemeriksa dari inspektorat saya di Bawaslu (RI). Terus, akhirnya saya putuskan hentikan dari jabatannya," kata Gunawan.
"Itu saya perintahkan, memang saya yang perintahkan. Itu (pemecatan) kewenangannnya Ketua Sekretariat Bawaslu Jawa Barat. Tapi, atas laporan tersebut, terus saya yang perintahkan untuk diberhentikan," ujarnya lagi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu mengungkapkan, dana hibah yang diduga disalahgunakan ini seharusnya dipergunakan untuk kegiatan pengawasan Pilkada Kota Depok 2020.
Menurutnya, dana hibah APBD Depok tahun 2020 untuk Bawaslu Depok senilai Rp 15 miliar. Sedangkan yang disalahgunakan senilai Rp 1,1 miliar.