Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Serahkan Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah APBD Depok ke Kejaksaan

Kompas.com - 06/09/2022, 16:18 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyerahkan kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Bawaslu Depok yang bersumber dari APBD Depok ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.

Dalam pengusutan yang sedang dilakukan Kejari Depok, sedikitnya dua pegawai Bawaslu Depok terseret kasus ini, yakni kepala sekretariat dan bendahara.

Khusus Kepala Sekretariat Bawaslu Depok, Syamsu Rahman, sudah diperiksa juga oleh Inspektorat Bawaslu RI, yang berakhir dengan pemecatan per April 2022.

Syamsu Rahman dipecat karena terbukti melakukan tindakan indisipliner dalam mencairkan dana hibah tersebut.

Baca juga: Dugaan Penyalahgunaan Anggaran untuk Hiburan Malam, Kepala Sekretariat Bawaslu Depok Dipecat

"(Soal keterlibatan bendahara di Bawaslu Depok) saya sejauh itu tidak tahu, karena sudah masuk ranah hukum. Karena yang meminjamkan (dana hibah dari APBD Depok) atas nama dia (kepala sekretariat)," kata Sekretaris Jenderal Bawaslu RI, Gunawan Suswantoro, kepada Kompas.com pada Selasa (6/9/2022).

"Sekarang sudah masuk ke ranah hukum, jadi biarkan kejaksaan yang menangani," ia menambahkan.

Lebih lanjut, Gunawan menjelaskan bahwa kedua orang tersebut pada dasarnya merupakan pegawai Pemerintah Kota Depok.

"Kita masih pinjam-pinjam (SDM) dari pemda, dari pemkot," ujar Gunawan.

Gunawan mengaku, ia tidak ingat persis kapan pencairan dana itu dilakukan. Seingatnya, itu terjadi 2021.

Baca juga: Terbukti Lakukan Tindakan Indisipliner, Kepala Sekretariat Bawaslu Depok Diberhentikan sejak April 2022

Sementara itu, sejak dipecat April 2022, Syamsu Rahman sudah tak lagi menjabat posisi apa pun di Bawaslu Depok.

Hasil pemeriksaan Bawaslu RI, Syamsu Rahman terbukti melakukan tindakan indisipliner dengan meminjamkan dana hibah APBD Depok kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Cianjur tanpa izin dan sepengetahuan siapa pun.

"Setelah Kepala Sekretariat Bawaslu Jawa Barat melapor ke saya, saya juga turunkan tim pemeriksa dari inspektorat saya di Bawaslu (RI). Terus, akhirnya saya putuskan hentikan dari jabatannya," kata Gunawan.

"Itu saya perintahkan, memang saya yang perintahkan. Itu (pemecatan) kewenangannnya Ketua Sekretariat Bawaslu Jawa Barat. Tapi, atas laporan tersebut, terus saya yang perintahkan untuk diberhentikan," ujarnya lagi.

Baca juga: Petugas Bawaslu Depok Diduga Tilap Dana Hibah Rp 1,1 Miliar untuk Hiburan Malam hingga Konsumsi Pribadi

Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu mengungkapkan, dana hibah yang diduga disalahgunakan ini seharusnya dipergunakan untuk kegiatan pengawasan Pilkada Kota Depok 2020.

Menurutnya, dana hibah APBD Depok tahun 2020 untuk Bawaslu Depok senilai Rp 15 miliar. Sedangkan yang disalahgunakan senilai Rp 1,1 miliar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com