Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fungsi dan Tugas Staf Khusus Presiden

Kompas.com - 03/09/2022, 01:45 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Selain menteri, dalam menjalankan tugasnya, presiden juga dibantu oleh lembaga non struktural. Salah satunya adalah staf khusus presiden.

Jumlah dan susunan staf khusus presiden berbeda-beda tergantung kebutuhan presiden.

Lalu, apa saja tugas dan fungsi staf khusus presiden?

Baca juga: Yenny Wahid: Staf Khusus Presiden Harus Bebas dari Konflik Kepentingan

Tugas dan fungsi staf khusus presiden

Staf khusus presiden dibentuk untuk menjalankan fungsi memperlancar pelaksanaan tugas presiden.

Aturan mengenai staf khusus presiden tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres Nomor 56 Tahun 2020.

Mengacu pada peraturan ini, staf khusus presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

Dalam pelaksanaan tugasnya, para staf khusus presiden wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan instansi pemerintah.

Baca juga: Jadi Staf Khusus Presiden, 7 Milenial Ini Dapat Gaji Rp 51 Juta Per Bulan

Kelembagaan staf khusus presiden

Staf khusus presiden terdiri dari paling banyak 15 orang, termasuk sekretaris pribadi presiden. Pengangkatan mereka dikukuhkan dengan Keputusan Presiden (Keppres).

Para staf khusus presiden dapat berasal dari pegawai negeri atau bukan pegawai negeri, seperti politikus atau dari kalangan profesional.

Secara administratif, mereka bertanggung jawab kepada sekretaris kabinet. Namun, dalam pelaksanaan tugasnya, masing-masing staf khusus presiden bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Agar koordinasi berjalan maksimal, staf khusus presiden dikoordinasikan oleh koordinator yang merupakan salah satu staf khusus presiden.

Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugasnya, staf khusus presiden dibantu paling banyak dua asisten.

Masing-masing asisten pun terdiri dari paling banyak dua pembantu asisten yang didukung staf yang diperbantukan dari Sekretariat Kabinet (Setkab) atau Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Sementara itu, sekretaris pribadi presiden dibantu oleh wakil sekretaris dan paling banyak lima asisten yang dua di antaranya diperbantukan kepada Ibu Negara.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Nasional
Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Nasional
Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Nasional
Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Nasional
TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

Nasional
ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

Nasional
Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Nasional
Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Nasional
Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Nasional
Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Nasional
Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Nasional
Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Nasional
Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com