Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mustakim
Jurnalis

Eksekutif Produser program talkshow Satu Meja The Forum dan Dua Arah Kompas TV

Layakkah Ferdy Sambo Dihukum Mati?

Kompas.com - 31/08/2022, 12:55 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

DRAMA ‘Duren Tiga’ masih menyedot dan menyita perhatian banyak orang. Usai kasusnya mulai terang benderang, publik berharap Ferdy Sambo mendapatkan hukuman.

Mayoritas responden dalam survei yang digelar Indikator Politik Indonesia sepakat, Irjen Ferdy Sambo dihukum mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sebanyak 76 persen responden setuju, Sambo harus dijatuhi hukuman mati.

Merujuk survei, responden percaya bahwa Sambo adalah dalang di balik tewasnya Brigadir J. Selain itu mereka percaya Sambo merekayasa peristiwa tewasnya Brigadir J.

Survei yang dilakukan terhadap 1.229 responden ini dilakukan pada medio 11-17 Agustus 2022, atau sebulan setelah kasus yang menyeret nama jenderal bintang dua ini mencuat ke publik.

Pembunuhan berencana

Kasus pembunuhan Brigadir J sudah berjalan hampir dua bulan. Makin hari kasus ini makin terang benderang.

Mabes Polri sudah menetapkan sejumlah tersangka terkait kasus ini. Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Keempatnya ialah Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan KM alias Kuat yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi, istri Irjen Sambo.

Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan secara langsung saat Polri menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J.

Dalam kasus ini, Sambo disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ferdy Sambo merupakan dalang yang menyuruh melakukan dan membuat skenario seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya.

Penyidik sudah menyerahkan berkas perkara empat tersangka pembunuhan Brigadir J ke Kejaksaan Agung.

Bareskrim Polri juga sudah melakukan reka ulang atau rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J.

Semua tersangka termasuk Putri Candrawathi dihadirkan dalam rekonstruksi ini. Selain untuk membuat kasus ini makin terang, reka ulang juga dilakukan guna melengkapi berkas perkara empat tersangka yang dikembalikan kejaksaan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com