JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi II DPR RI telah resmi membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas terkait Rancangan Undang-Undang-Undang (RUU) Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menjelaskan semua partai di Komisi II DPR sudah mengirimkan nama yang masuk ke dalam panja.
"Kami sudah mengirim surat kepada masing-masing fraksi dan masing-masing fraksi juga sudah mengirimkan nama namanya. Maka dengan ini kita sudah bisa menyatakan bahwa panja pembahasan RUU tentang Pembentukan Papua Barat Daya sudah dibentuk," ujar Doli di ruang rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Senin (29/8/2022).
Baca juga: Cuaca Buruk, Helikopter Pj Gubernur Papua Barat Mendarat Darurat di Alun-alun Aimas Sorong
"Selanjutnya nanti akan diatur disusun agenda termasuk agenda rapat dan mendapat masukan dari elemen masyarakat, sehingga nanti sampai ke pembahasan tingkat I dan kemudian sampai tingkat II," tambahnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang pun mengungkapkan wilayah-wilayah yang ada di dalam RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.
Di antaranya seperti Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, dan Kabupaten Mamberamo.
"Adapun ibu kota Provinsi Papua Barat Daya berkedudukan di Kota Sorong," kata Junimart.
Baca juga: Papua Barat Daya Belum Tentu Gelar Pemilu 2024, Mendagri: Tergantung Dana
Adapun pembentukan Panja RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya ini juga dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa, perwakilan Kementerian Keuangan, dan DPD RI.
Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR tersebut, Tito berharap pembentukan provinsi Papua Barat Daya bisa mempercepat pembangunan.
"Karena kita lihat memang indeks pembangunan manusianya cukup tertinggal dan juga wilayahnya yang sangat luas serta infrastruktur yang masih perlu untuk dipercepat dikembangkan," ucap Tito.
Sebelumnya, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya disetujui menjadi inisiatif DPR.
Pengambilan keputusan itu dilakukan saat DPR menggelar Rapat Paripurna DPR RI ke-28 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 di Nusantara II, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (7/7/2022).
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel.
Awalnya, masing-masing fraksi diharuskan menyampaikan pandangannya terkait RUU Usul Inisiatif Komisi II DPR RI tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.
Seluruh fraksi maju ke meja pimpinan untuk menyampaikan pandangan mereka dalam bentuk tertulis.
Usai menerima seluruh pandangan fraksi, Gobel menanyakan kepada seluruh fraksi, apakah RUU Usul Inisiatif Komisi II DPR RI tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui menjadi RUU usul DPR.
"Dengan demikian sembilan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing. Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU Usul Inisiatif Komisi II DPR RI tentang Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui jadi RUU usul DPR RI?" tanya Gobel.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.