Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Banding Putusan Hakim Tipikor Denpasar yang Tak Cabut Hak Politik Eks Bupati Tabanan

Kompas.com - 29/08/2022, 15:25 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali terhadap mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Jaksa KPK merasa keberatan karena Hakim tidak mencabut hak politik Eka.

Adapun banding resmi diajukan pada Senin (29/8/2022).

“Majelis Hakim tidak memutus pencabutan hak politik atas diri terdakwa sebagaimana tuntutan tim Jaksa KPK,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (29/8/2022).

Baca juga: Suap 2 Pejabat Kemenkeu demi Masyarakat, Eks Bupati Tabanan Divonis Ringan 2 Tahun Penjara

Selain itu, kata Ali, hukuman penjara dan denda yang diputuskan Majelis Hakim Tipikor Denpasar juga dinilai tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat.

KPK berharap, majelis hakim di tingkat banding akan memenuhi tuntutan yang diajukan Jaksa KPK.

Adapun Eka didakwa menyuap dua pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait pengurusan alokasi Dana Insentif Daerah (DID) untuk Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018. Mereka adalah Yaya Purnomo dan Rifa Surya.

Baca juga: Dosen Unud Divonis 1,5 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi DID Tabanan

Jaksa KPK menuntut agar Eka dipenjara 4 tahun penjara dan denda Rp 110 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa juga meminta Hakim Tipikor Denpasar mencabut hak politik Eka.

Namun, dalam putusannya, Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Sementara itu, tuntutan Jaksa KPK agar hak politik Eka dicabut tidak dipenuhi Majelis Hakim Tipikor.

Baca juga: Eks Bupati Tabanan Divonis 2 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Dana Insentif Daerah

Adapun Yaya Purnama yang merupakan pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu divonis 6,5 tahun penjara pada Februari 2019.

Ia juga divonis membayar denda Rp 200 juta subsider 1 bulan 15 hari kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com