Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Lembaga Yudikatif Tidak Dipilih oleh Rakyat?

Kompas.com - 18/08/2022, 02:00 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Dalam konsep trias politica, yudikatif merupakan cabang kekuasaan yang berkuasa dalam bidang kehakiman.

Secara umum, lembaga yudikatif merupakan lembaga yang mengawasi jalannya pelaksanaan peraturan perundang-undangan.

Di Indonesia, lembaga yudikatif terdiri dari Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain itu, terdapat pula Komisi Yudisial (KY) yang merupakan lembaga negara independen dan menjadi penunjang, pendukung, atau pelengkap (supporting organ) bagi MA dan MK yang merupakan lembaga utama (main organ).

Baca juga: Bentuk Kerja Sama Antara Eksekutif dan Legislatif

Lembaga yudikatif tidak dipilih rakyat

Berbeda dengan lembaga legislatif dan pemimpin lembaga eksekutif, yakni presiden, para hakim yang ada di lembaga yudikatif tidak dipilih oleh rakyat.

MK terdiri dari sembilan hakim konstitusi yang diajukan masing-masing tiga orang oleh MA, DPR dan presiden, dan ditetapkan oleh presiden.

Sementara itu, calon hakim agung di MA diajukan oleh KY kepada DPR untuk mendapat persetujuan dan ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden.

Dalam negara demokrasi yang mengedepankan asas negara hukum seperti Indonesia, kekuasaan yudikatif harus merdeka dan bebas dari pengaruh lembaga-lembaga tinggi negara lain dan juga masyarakat.

Hal ini bertujuan agar lembaga yudikatif dapat berfungsi sewajarnya demi penegakan hukum dan keadilan yang sebenar-benarnya dan tanpa intervensi.

Dengan adanya asas kebebasan ini diharapkan keputusan yang diambil oleh lembaga yudikatif dalam suatu perkara yang sedang ditangani tidak memihak dan berat sebelah.

Baca juga: Jumlah Hakim Konstitusi dan Kewenangannya

Selain itu, dengan kebebasan yang dimilikinya, lembaga yudikatif diharap hanya akan berpedoman pada norma hukum, keadilan serta hati nurani hakim itu sendiri, dan tidak takut bahwa kedudukannya akan terancam.

Tak hanya itu, alasan lembaga yudikatif tidak dipilih oleh rakyat yang lainnya, yaitu agar kekuasaan yudikatif tidak dipengaruhi oleh fluktuasi politik yang sedang terjadi, sehingga dengan begitu, tugasnya bisa dilaksanakan sebaik-baiknya.

 

Referensi:

  • Budiardjo, Miriam. 2008. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
  • Djuyandi, Yusa. 2017. Pengantar Ilmu Politik Edisi Kedua. Depok: Rajawali Pers.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com