Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu: Parpol Catut Warga Jadi Anggota Bisa Dilaporkan ke Polisi

Kompas.com - 15/08/2022, 18:10 WIB
Vitorio Mantalean,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyampaikan bahwa partai politik yang mencatut identitas warga untuk mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2024 ke KPU RI dapat dipidana.

Sejauh ini, publik dapat mengecek mandiri apakah nama mereka dicatut sebagai anggota partai politik lewat situs resmi infopemilu.kpu.go.id.

"Di norma perbuatan ini tidak ada dugaan pelanggaran pidana pemilunya. Ini masuknya di pidana umum. Kalau memang atas pencatutan ini keberatan dan dia melaporkan ke kepolisian, tidak masalah," ujar anggota Bawaslu RI yang menangani penindakan pelanggaran, Puadi, kepada wartawan, Senin (15/8/2022).

Baca juga: Bawaslu Sebut 275 Pengawas Pemilu Dicatut Namanya Jadi Anggota Parpol untuk Pemilu 2024

Hal yang sama pun berlaku bagi penyelenggara pemilu yang identitasnya juga dicatat partai politik untuk mendaftarkan diri sebagai calon peserta pemilu.

Sejauh ini, Bawaslu mengonfirmasi 275 pengawas pemilu dicatut sebagai anggota partai politik dalam data yang didaftarkan ke KPU RI hingga 14 Agustus 2022, di mana sudah ada 24 partai politik yang dinyatakan resmi terdaftar.

Sementara itu, sebelumnya, KPU juga mendapati hal serupa dan telah mengumumkan sedikitnya 98 anggota KPU dan personalia sekretariatnya dicatut hingga hari keempat pendaftaran, 4 Agustus 2022. Ketika itu, baru 11 partai politik yang dinyatakan terdaftar resmi.

"Bawaslu akan menyampaikan dari hasil proses penelusuran ini, sehingga nanti kita bisa rekomendasikan dari nama-nama yang dicatut ini (jika) keberatan bisa diteruskan ke kepolisian. Itu masuknya ke pidana umum," ungkap Puadi.

Akan tetapi, secara kelembagaan, Bawaslu maupun KPU tidak memiliki kewenangan untuk memperkarakan kasus ini secara pidana.

Baca juga: Bawaslu Keluhkan KPU Batasi Akses Awasi Verifikasi Administrasi Parpol

Dalam proses verifikasi administrasi, KPU RI akan mengklarifikasi dengan pencatatan ini kepada partai politik masing-masing.

Sementara itu, Bawaslu mendorong agar penyelenggara pemilu yang merasa dicantum sebagai anggota Partai politik untuk mengajukan surat pengaduan atau keberatan untuk menghindari masalah secara etis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com