KOMPAS.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK merupakan lembaga yang bergerak dalam memberikan perlindungan kepada korban dan saksi.
LPSK adalah lembaga mandiri yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Anggota LPSK terdiri dari orang-orang yang berasal dari Komnas HAM, kepolisian, kejaksaan, departemen Hukum dan HAM, akademisi, advokat, atau lembaga swadaya masyarakat.
Keberadaan LPSK memiliki peran penting dalam penegakan hukum dan penanganan hak asasi manusia.
Ini dikarenakan perkembangan sistem peradilan saat ini yang tidak hanya fokus pada pelaku kejahatan, namun juga pada saksi dan korban.
Baca juga: LPSK Belum Bisa Lindungi Bharada E karena Tak Difasilitasi Kepolisian
Aturan mengenai LPSK tertuang dalam UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2014.
Menurut undang-undang ini, LSPK adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/atau korban.
Tugas LPSK adalah menangani pemberian perlindungan dan bantuan pada saksi dan korban.
Namun, dalam undang-undang terbarunya, tugas LPSK diperluas.
Perlindungan dari LPSK tidak lagi hanya diberikan pada saksi dan korban. LPSK juga bertanggung jawab untuk menangani pemberian perlindungan dan bantuan kepada saksi pelaku serta pelapor dan ahli.
Baca juga: LPSK Beri Perlindungan Darurat untuk Bharada E
Kewenangan yang dimiliki LPSK dalam menyelenggarakan tugas tersebut, yaitu:
Jika kewenangan LPSK ini tidak dipenuhi oleh instansi yang bersangkutan atau pihak lain maka pejabat dari instansi atau pihak lain tersebut dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Referensi: