Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK Belum Bisa Lindungi Bharada E karena Tak Difasilitasi Kepolisian

Kompas.com - 12/08/2022, 11:50 WIB
Singgih Wiryono,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum bisa memberikan perlindungan terhadap Bharada E atau Richard Eliezer sebagai justice collaborator kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal tersebut karena LPSK belum difasilitasi bertemu Bharada E oleh pihak kepolisian.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi pun mempertanyakan langkah kepolisian yang hingga kini belum memfasilitasi LPSK bertemu secara langsung dengan Bharada E.

"Tanyakan ke Bareskrim kapan mereka akan fasilitasi LPSK ketemu Bharada E?" ujar Edwin saat dihubungi melalui pesan singkat, Jumat (12/8/2022).

Baca juga: Penjelasan LPSK soal Asesmen Psikologi Istri Ferdy Sambo

Edwin menjelaskan, untuk memberikan perlindungan sebagai justice collaborator, LPSK harus bertemu langsung dengan pihak yang mengajukan permohonan, dalam hal ini Bharada E.

"Kita dengar dulu keterangannya (Bharada E secara langsung)," papar Edwin.

Edwin kemudian memaparkan terkait syarat menjadi justice collaborator atau juga bisa disebut saksi pelaku.

Syarat pertama merupakan tindak pidana tertentu. Menurut LPSK, kasus pembunuhan Brigadir J dianggap memenuhi syarat pertama.

Kedua, justice collaborator bukan merupakan pelaku utama.

Ketiga, memiliki keterangan penting untuk mengungkap tindak pidana.

Keempat, bersedia mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana.

Kelima, adanya ancaman nyata ataupun potensial kepada justice collaborator dan keluarganya.

Baca juga: LPSK Sebut Istri Ferdy Sambo Butuh Pemulihan Mental

Syarat terakhir, harus dikonfirmasi dengan beberapa mekanisme yang dilakukan LPSK, termasuk bertemu langsung dengan saksi pelaku.

Apa itu justice collaborator?

Dikutip dari keterangan LPSK, justice collaborator atau saksi pelaku adalah tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkapkan suatu tindak pidana dalam kasus yang sama.

Justice collaborator merupakan orang yang terlibat dalam suatu tindak pidana yang dilakukan bersama-sama, tetapi orang tersebut bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkapkan perkaranya.

Baca juga: Perkembangan Kasus Brigadir J, Motif Hanya untuk Orang Dewasa dan Kesimpulan LPSK

Status justice collaborator sebagai subyek hukum diatur dalam Undang-Undang 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Justice collaborator juga akan mendapat penanganan khusus berupa pemisahan penahanan dan tempat menjalankan pidana, pemisahan pemberkasan, dan memberikan kesaksian tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa.

Mereka yang bersedia menjadi justice collaborator bisa mendapat keringanan penjatuhan pidana dan pemenuhan hak-hak narapidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jamaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jamaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com