Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Kasus Brigadir J, Wapres: Polri Sudah Melaksanakan Permintaan Presiden

Kompas.com - 11/08/2022, 16:53 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyatakan, Polri telah melaksanakan permintaan Presiden Joko Widodo agar mengusut tuntas kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dengan seterang-terangnya.

Ma'ruf pun meminta masyarakat untuk mengikuti proses penyidikan yang sedang dilakukan Polri saat ini.

"Sekarang sedang lagi didalami lagi motifnya, jadi ini pihak kepolisian sudah melaksanakan apa yang diminta oleh presiden, karena itu kita tunggu saja sampai selesai nanti," kata Ma'ruf di Banjarbaru, Kamis (11/8/2022), dikutip dari keterangan video.

Baca juga: Polri Disebut Tak Wajib Buka Motif Pembunuhan Brigadir J, tapi Presiden Perintahkan Transparan

Ma'ruf menuturkan, Jokowi sejak awal sudah meminta Polri agar menutaskan kasus kematian Brigadir J dan hal itu sedang dijalankan oleh Polri.

Ia mengatakan, tim yang dibentuk Polri sudah bekerja dengan baik hingga menetapkan sejumlah terssangka dalam kasus ini.

"Timnya sudah bekerja dengan baik dan sudah ada beberapa tersangka yang sudah ditangani dan juga itu mendapat apresiasi dari masyarakat," kata dia.

Diketahui, Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini yaitu eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo beserta ajudannya, Bharada Richard Eliezer dan Bripka Ricky Rizal, serta asisten rumah tangga Ferdy yakni Kuat Maruf.

Baca juga: Tentang KM, Warga Sipil Tersangka Dugaan Pembunuhan Brigadir J

Dalam kasus ini, Brigadir J diduga tewas di rumah dinas Sambo di Jakarta pada 8 Juli 2022 lalu.

Berdasarkan hasil pendalaman tim khusus, Sambo diduga memerintahkan Bharada E untuk membunuh Brigadir J.

Para tersangka kini dikenakan pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Nasional
KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com