JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu dari 4 tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J berinisial KM atau Kuat.
Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus (Timsus) yang dipimpin Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto pada 9 Agustus 2022 lalu.
Selain KM, Agus menyatakan penyidik menetapkan 3 polisi sebagai tersangka.
Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, dan Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR.
Seluruh tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yakni pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Baca juga: Kasus Brigadir J, Tim Khusus Polri Masih Dalami Dekoder CCTV
Dari seluruh tersangka itu, hanya KM yang merupakan warga sipil.
Menurut keterangan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, KM merupakan asisten rumah tangga (ART) merangkap sebagai sopir dari istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
"Saudara KM ART merangkap driver juga," kata Dedi dalam pesan singkat, Selasa (9/8/2022) lalu.
Sedangkan menurut Agus, Bripka RR dan KM turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.
Agus mengatakan, KM menyaksikan kejadian saat Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Bharada RE atau Richard Eliezer menembak Brigadir Yoshua.
Baca juga: Komnas HAM Temukan Indikasi Kuat Adanya Obstruction of Justice di Kasus Pembunuhan Brigadir J
"Ikut hadir bersama Kuat, Richard, saat diarahkan FS," kata Agus.
Selain itu, kata Agus, Bripka Ricky dan Kuat juga tidak melaporkan rencana pembunuhan itu.
Kuat juga pernah diperiksa oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada 1 Agustus 2022 terkait dengan kasus Brigadir J.
Sedangkan Irjen Pol Ferdy Sambo, kata Agus, adalah pihak yang memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Baca juga: Hari Ini, Itsus Polri Periksa Penyidik Polda Metro Jaya Terkait Kasus Brigadir J
Selain itu, Sambo diduga menyuruh dan melakukan dan merancang skenario seolah-olah terjadi tembak menembak antara Bharada E dengan Brigadir J di rumah dinas Ferdy.
Saat ini KM ditahan untuk kepentingan proses penyidikan.
(Penulis : Rahel Narda Chaterine | Editor : Diamanty Meiliana)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.