Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 12 Tahun Penjara di Kasus Asabri, Teddy Tjokro Ajukan Banding

Kompas.com - 10/08/2022, 18:26 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Teddy Tjokrosapoetro mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (10/8/2022).

Direktur Utama PT Rimo International Lestari itu dinilai hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Teddy keberatan dengan putusan majelis di PN Jakarta Pusat karena disebut turut serta merugikan keuangan negara dalam pusaran kasus Asabri bersama dengan kakaknya yaitu Benny Tjokrosaputro.

“Putusan majelis hakim pengadilan negeri tidak melihat keseluruhan fakta mengenai tidak ada yang dikenal sama sekali oleh Teddy dengan pihak Asabri, serta hubungan antara Benny dengan Teddy murni hanya sebatas kakak-adik saja,” ujar Kuasa Hukum Teddy Tjokrosapoetro, Genesius Anugerah, dalam keterangan tertulis, Rabu.

Baca juga: Jaksa Ajukan Banding terhadap Vonis Teddy Tjokro di Kasus Korupsi Asabri

Teddy dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun penjara 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Teddy juga dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai dakwaan kedua primer.

Genesius menegaskan, nama Teddy tidak pernah disebutkan terlibat kasus Asabri sebagaimana audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam fakta persidangan yang disampaikan oleh pihak BPK yang berperan sebagai ahli saat persidangan.

Baca juga: Kasus Asabri, Teddy Tjokro Dijatuhi Hukuman Uang Pengganti Rp 20,8 Miliar

Selain pidana badan dan pidana denda, Teddy juga divonis membayar uang pengganti sebesar Rp 20.832.107.126 yang dianggap sebagai kerugian negara akibat perbuatan Teddy.

Padahal, menurut Genesius, kerugian negara yang sesungguhnya yang dinyatakan dalam laporan audit BPK adalah hanya Rp 347.150.000

“Sehingga tidak lah tepat apabila majelis hakim Pengadilan Negeri menjatuhkan uang pengganti sebesar Rp 20.832.107.126 padahal kerugian yang nyata dibuat hanya sekitar Rp 347.150.000 saja,” kata Genesius.

“Kita akan kejar terus putusan yang adil, semoga majelis hakim Pengadilan Banding dapat mempertimbangkan segala fakta yang ada di Pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan Negeri,” ucapnya.

Baca juga: Teddy Tjokrosapoetro Divonis 12 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Adapun dalam perkara ini, Jaksa juga mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Tipikor Jakarta.

Dalam perkara ini, hakim menilai, Teddy terbukti melakukan kerja sama dengan kakaknya, Benny Tjokrosapoetro untuk melakukan transaksi saham ke Asabri sehingga menimbulkan kerugian negara. Teddy juga disebut telah memperkaya diri sendiri senilai Rp 6 triliun.

Ia bersama kakaknya disebut berperan menjadi pengelola investasi dari dana PT Asabri periode 2012-2019 yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 22,7 triliun.

Baca juga: Vonis 12 Tahun Penjara Teddy Tjokrosapoetro di Kasus Asabri yang Lebih Rendah dari Tuntutan...

"Fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan menurut majelis hakim telah membuktikan adanya rangkaian peristiwa yang menunjukan adanya adanya kerja sama atau setidak-tidaknya saling pengertian antara terdakwa dengan Benny Tjokrosapuetro," papar hakim.

Hakim menilai, Teddy terbukti terlibat setidak-tidaknya dalam proses mengubah bentuk harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga bersumber dari hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya tersebut.

"Seluruh unsur dalam pasal kedua primair telah terpenuhi, maka terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan kedua primair," jelas hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Nasional
Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Nasional
Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Nasional
KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com