Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Eko A Yudha Fitnawan, ST., MSc.
Ahli pengeboran minyak & gas

Profesional di bidang migas dan energi. Ketua IATMI (Ikatan Ahli Teknik Perminyakan Indonesia) Komisariat Norwegia. Pemerhati perencanaan kota dan masalah-masalah kesejahteraan sosial. Penggemar sepakbola dan 'family travelling/adventure'.

RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) Perlu tetapi Harus Persiapkan Sejumlah Hal

Kompas.com - 10/08/2022, 17:09 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) telah resmi menjadi RUU inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ini suatu langkah maju yang perlu terus didorong!

Beberapa poin populer dari RUU tersebut antara lain soal ibu yang berkerja mendapatkan hak cuti melahirkan hingga enam bulan demi memberikan kesempatan ASI (air susu ibu) ekslusif buat anaknya. Kemudian bapak mendapatkan hak cuti 40 hari untuk membantu istrinya merawat anak yang baru lahir.

Praktik seperti ini telah lama diterapkan di negara-negara seperti di Skandinavia. Ketika kedua anak saya lahir di Norwegia, istri saya mendapat hak cuti hingga satu tahun dan saya sendiri mendapat cuti hingga 12 minggu.

Baca juga: RUU KIA yang Atur Cuti Melahirkan 6 Bulan Disetujui Jadi Inisiatif DPR

Namun ini bukan soal menirunya yang perlu disoroti, walaupun bila itu contoh baik tidak ada salahnya kita adopsi. Yang menjadi fokus saya adalah bahwa bangsa kita seringkali membicarakan penghormatan dan harapan tinggi pada figur ibu sebagai kunci terbentuknya generasi penerus dan masa depan bangsa.

Namun, sejauh ini manifestasinya dalam kehidupan bermasyarakat terkait pemberian hak, fasilitas, dan perlindungan atas kekerasan kepada mereka masih sangat minim, atau masih sebatas retorika. Jika RUU itu nantinya disahkan parlemen menjadi UU, semoga dapat menjadi payung hukum bagi berbagai upaya pemerintah memberikan hak, fasilitas, dan perlindungan bagi ibu dan anak.

Perlu perencanaan menyeluruh

 

Walaupun demikian, sangat perlu dipikirkan perencanaan menyeluruh dari berbagai aspek karena jika menjadi UU, pelaksanaan UU tersebut dapat menimbulkan beberapa konsekuensi yang harus diantisipasi.

Sebagai contoh, penambahan hak cuti ibu yang semakin lama dapat menimbulkan "resistensi" dari instansi pemerintah maupun dunia usaha swasta untuk merekrut pegawai perempuan dengan pertimbangan bahwa perempuan akan sering minta hak cuti.

Bagaimana instansi atau perusahaan membayarkan gaji? Bagaimana mengatur renumerasi atau career progress yang adil antara perempuan dan laki-laki? Bagaimana menjaga kinerja, produktifitas instansi atau perusahaan ketika banyak pegawai perempuannya cuti?

Bila hal-maka hal semacam ini tidak diantisipasi, akan berpotensi menimbulkan kontradiksi dengan upaya pemerintah memberikan kesempatan hak bekerja setara bagi perempuan. Kita juga tak dapat memungkiri bahwa di beberapa bidang industri kita, perempuan masih menjadi andalan tenaga kerja massal untuk menekan biaya produksi serendah mungkin.

Negara-negara Skandinavia memiliki beberapa prasyarat yang sudah establish sebelum menerapkan fasilitas/hak seperti dalam RUU KIA.

Prasyarat itu antara lain:

  1. Pajak progresif yang sangat tinggi (hingga 55 persen) dipungut dari rakyatnya. Dengan demikian, pemerintah melalui anggaran jaminan kesejahteraan nasionalnya dapat menjamin gaji ibu dan bapak yang cuti melahirkan. Jadi bukan perusahaan/instansi yang membayarkan gaji mereka saat cuti terkait kelahiran anak tetatpi pemerintah yang anggarannya bersumber dari pajak.
  2. Jaminan/perlindungan dari pemerintah agar instansi/perusahaan tetap memberikan posisi bagi ibu dan bapak yang kembali dari cuti.
  3. Instansi/perusahaan diperbolehkan merekrut pegawai lain secara kontrak bila diperlukan untuk mengisi kekosongan posisi yang ditingggalkan oleh mereka yang cuti. Ini malah dapat membuka kesempatan memperoleh pengalaman bekerja bagi yang lain.

 

Saya tidak sedang menawarkan solusi tetapi hendak mengingatkan akan pentingnya perencanaan menyeluruh dan terintegrasi agar pada pelaksanaannya nanti konsekuensi-konsekuensi tersebut ada solusinya.

Jika tidak, justru akan menimbulkan "kontra" dari sejumlah kalangan masyarakat dan malah mungkin menyebabkan langkah maju yang sangat baik ini harus dibatalkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com