Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung Mutasi 7 Kajati, Dirdik Jampidsus Ditunjuk Jadi Kajati Riau

Kompas.com - 09/08/2022, 10:16 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin melakukan mutasi 243 orang di jajaran Korps Adhyaksa pada 8 Agustus 2022.

Ratusan pejabat di Kejagung itu dimutasi melalui Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 245 Tahun 2022 dan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP-IV-515/C/08/2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana membenarkan adanya mutasi itu. Menurut dia, mutasi merupakan kegiatan rutin di institusi Kejaksaan.

Baca juga: Kejagung: Surya Darmadi Tak Respons Tiga Surat Panggilan Terkait Kasus Korupsi PT Duta Palma Group

"Itu mutasi dan promosi rutin. Dalam rangka penyegaran organisasi dan tour of duty," ujar Ketut saat dikonfirmasi, Rabu (9/8/2022).

Salah satu pejabat yang dirotasi yakni Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Supardi. Ia diangkat menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau.

Sebelumnya, jabatan Kajati Riau diisi oleh Jaja Subagja. Kini, Jaja ditempatkan menjadi Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil).

Baca juga: Kejagung Blokir Rekening Operasional PT Duta Palma Group, Perusahaan Surya Darmadi

Sementara itu, posisi yang ditinggalkan Supardi akan diisi oleh Kuntadi yang sebelumnya menjabat Asisten Umum Jaksa Agung.

Selain posisi Kajati Riau, Jaksa Agung juga memutasi posisi sejumlah kepala kejaksaan tinggi (Kajati).

Posisi Kajati Jambi, misalnya, akan diisi oleh Elan Suherlan yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Pusat Pemulihan Aset di Kejagung RI.

Kemudian, Kajati Sulawesi Barat akan diisi Muhammad Niam yang sebelumnya menjabat Wakil Kajati Sumatera Selatan.

Baca juga: Kejagung Sita 23 Aset Surya Darmadi, 8 di Antaranya Lahan Perkebunan Sawit

Kajati Kalimantan Tengah akan diisi oleh Pathor Rahman yang sebelumnya menjabat Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejagung.

Lalu, Kajati Sulawesi Tengah akan diisi Agus Salim yang sebelumnya menjabat Direktur Penuntutan Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejagung.

Selanjutnya, Kajati Maluku akan dijabat oleh Edward Kaban yang sebelumnya menjabat Wakil Kajati Sumatera Utara.

Kajati Sumatera Selatan akan ditempati oleh Sarjono yang sebelumnya menjabat Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kejagung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com