Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Eksepsi?

Kompas.com - 06/08/2022, 02:00 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Dalam persidangan perkara, baik pidana maupun perdata, terdakwa atau tergugat dapat mengajukan eksepsi kepada hakim.

Eksepsi merupakan tahapan dalam persidangan setelah pembacaan surat dakwaan atau surat gugatan dalam tuntutan perdata.

Setelah dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum, hakim akan menanyakan pada terdakwa/tergugat akan mengajukan eksepsi atau tidak.

Lalu, apakah eksepsi itu?

Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi 3 Terdakwa Kasus Pengeroyokan terhadap Ade Armando

Pengertian eksepsi

Eksepsi adalah jawaban atau tangkisan terdakwa/tergugat atas dakwaan atau gugatan jaksa penuntut umum yang tidak langsung mengenai pokok perkara.

Eksepsi hanya diajukan untuk hal-hal yang bersifat formalitas.

Pada dasarnya, tidak ada ketentuan yang mewajibkan terdakwa/tergugat mengajukan jawaban atau eksepsi. Namun, melalui eksepsi, terdakwa/tergugat dapat mengemukakan argumentasi yang menguntungkan dirinya.

Eksepsi pun dapat diajukan secara lisan maupun tertulis.

Macam-macam eksepsi

Secara umum, eksepsi yang dapat dikelompokkan menjadi dua macam, yakni:

  • Eksepsi formil atau prosesuil, dan
  • Eksepsi materiil.

Eksepsi prosesuil adalah eksepsi yang didasarkan pada keabsahan formil suatu dakwaan atau gugatan. Eksepsi ini diajukan berdasarkan hukum acara, baik pidana maupun perdata.

Contoh eksepsi prosesuil, yakni:

  • eksepsi kewenangan mengadili, yakni yang berkaitan dengan kompetensi absolut dan kompetensi relatif;
  • eksepsi karena nebis in idem (terdakwa/tergugat dengan perkara yang sama telah diputus oleh pengadilan sebelumnya);
  • eksepsi karena dakwaan/gugatan dinilai kabur atau obscuur libel;
  • eksepsi karena tidak sahnya surat dakwaan/gugatan;
  • eksepsi error in persona atau kekeliruan mengenai seseorang.

Baca juga: Terima Eksepsi Anies, Hakim Putuskan Gugatan Class Action Banjir Jakarta Salah Sasaran

Sementara itu, eksepsi materiil adalah eksepsi yang didasarkan pada substansi dakwaan/gugatan. Eksepsi ini menekankan pada hukum materiil, baik pidana maupun perdata.

Contoh eksepsi materiil, yaitu:

  • eksepsi yang menyatakan dakwaan/gugatan belum waktunya diajukan (dilatoir exceptie);
  • eksepsi yang menyatakan dakwaan/gugatan yang diajukan telah lampau waktu (peremptoir exceptie) atau kadaluwarsa.

 

Referensi:

  • Hadrian, Endang dan Lukman Hakim. 2020. Hukum Acara Perdata di Indonesia: Permasalahan Eksekusi dan Mediasi. Yogyakarta: Deepublish.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com