Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pas: Jerinx Tetap Harus Ikuti Bimbingan Setelah Bebas

Kompas.com - 02/08/2022, 14:08 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan, musisi I Gede Aryastina alias Jerinx tetap harus mengikuti bimbingan.

Menurut Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pas Rika Aprianti, bimbingan itu harus diikuti hingga akhir tahun mendatang.

"Mulai hari ini sampai 1 Desember yang bersangkutan menjadi klien Bapas (Badan Pemasyarakatan) Denpasar dan wajib mengukuti bimbingan," kata Rika saat dihubungi Kompas.com, Selasa (1/8/2022).

Baca juga: Jerinx SID Bebas, Band Binaan Lapas Kerobokan Gelar Acara Pelepasan

Jerinx hari ini keluar dari tahanan karena mendapatkan cuti bersyarat (CB).

Rika mengatakan, semua narapidana yang mendapatkan program cuti bersyarat telah memenuhi persyaratan administratif sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022.

Dalam Permenkumham tersebut, cuti bersyarat merupakan program pembinaan untuk mengintegraiskan narapidana dalam kehidupan masyarakat.

Sejumlah syarat yang harus dipenuhi antara lain, dipidana paling lama 1 tahun 6 bulan dan telah menjalani paling sedikit dua per tiga masa pidana.

Selain itu, berkelakuan baik dalam kurun waktu 9 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal dua per tiga masa pidana.

Cuti bersyarat juga harus berdasarkan jaminan dari keluarga, wali, yayasan, atau lembaga sosial dengan sepengetahuan kepala desa setempat.

Cuti bersyarat bisa dicabut apabila mantan narapidana tersebut menjadi tersangka tindak pidana, meresahkan masyarakat, tidak melapor ke Bapas setempat tiga kali berturut-turut, tidak mengikuti program bimbingan Bapas setempat, dan tidak memberitahukan pergantian alamat tinggal.

Baca juga: Jerinx SID Bebas Bersyarat Hari Ini, Mengaku Tobat Bersikap Kritis di Medsos

 

Rika mengatakan, jika Jerinx berhasil menjalani masa cuti bersyarat tersebut, dia akan dinyatakan murni terbebas dari jerat hukum.

"Kalau habis (masa cuti bersama) ya bebas murni," ucap Rika.

Sebelumnya, Jerinx dinyatakan bersalah telah menyampaikan ancaman berisi kekerasan kepada pegiat media sosial Adam Deni.

Dalam perkara situ ia divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 25 juta.

Dalam kasus tersebut, Jerinx ditahan di Lapas Kerobokan sejak 1 April 2022 setelah dipindah dari Lapas Salemba, Jakarta Pusat sejak masa awal penahanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com