Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Indonesia Menjadi Poros Maritim Dunia?

Kompas.com - 02/08/2022, 01:00 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Menjadi poros maritim dunia merupakan salah satu cita-cita Indonesia.

Poros maritim dunia adalah suatu visi Indonesia untuk menjadi sebuah negara maritim yang berdaulat, maju, mandiri, kuat, serta mampu memberikan kontribusi positif bagi keamanan dan perdamaian kawasan dan dunia sesuai dengan kepentingan nasional.

Pengertian poros maritim dunia ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia.

Lalu, mengapa Indonesia ingin menjadi poros maritim dunia?

Baca juga: Terbitkan Perpres 34/2022, Jokowi Tegaskan Lagi Pembangunan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia

Cita-cita Indonesia menjadi poros maritim dunia

Sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki lautan yang menjadi penyumbang terbesar dan sebagai kekuatan utama penyokong pelaksanaan pembangunan nasional.

Keanekaragaman hayati yang tinggi dengan sebaran yang luas di laut Indonesia sangat potensial dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.

Berbagai potensi sumber daya yang tersimpan di dalam laut pun mengandung nilai ekonomi yang sangat besar dan dapat dikembangkan bagi pembangunan nasional.

Tak hanya potensi sumber daya laut, potensi geografis serta industri pelayaran dan perkapalan juga dipercaya mampu mendatangkan kesejahteraan.

Dengan berbagai potensi yang dimiliki ini, Indonesia dapat menjadi poros maritim dunia.

Pemerintah pun sudah sewajarnya memiliki cita-cita untuk menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia.

Selain itu, seiring bergesernya pusat ekonomi dunia dari poros Atlantik ke poros Asia-Pasifik, ekonomi kelautan Indonesia ke depannya juga diprediksi akan semakin strategis.

Hampir 70 persen total perdagangan dunia akan berlangsung di negara-negara Asia-Pasifik.
Besarnya potensi yang dimiliki Indonesia ini harus diimbangi dengan kemampuan untuk mengelolanya.

Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mewujudkan cita-cita Indonesia sebagai poros maritim dunia.

Baca juga: Kuliah Umum Unhas: Wujudkan Indonesia Poros Maritim Dunia

Upaya mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia

Untuk mewujudkan cita-cita Indonesia sebagai poros maritim dunia, pemerintah telah menyusun sejumlah kebijakan kelautan Indonesia.

Di antaranya adalah disahkannya UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan pada 29 September 2014 dan dibentuknya Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang mengoordinasikan sejumlah kementerian terkait pengelolaan sektor kelautan dan perikanan.

Adanya regulasi ini diharapkan dapat berkontribusi dalam eksplorasi sumber daya alam kemaritiman secara profesional dan optimal.

Selain itu, pembagunan “tol laut”, pengembangan industri pelabuhan, perbaikan transportasi laut, serta peningkatan pertahanan dan keamanan juga terus ditingkatkan

Tak hanya itu, sumber daya manusia juga harus dididik agar memiliki budaya dan jiwa maritim demi mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia.

 

Referensi:

  • Burhanuddin, Andi Iqbal. 2015. Mewujudkan Poros Maritim Dunia. Yogyakarta: Deepublish.
  • Fanani, Zaenal dan Adi Bandono. 2018. Ketahanan Nasional, Regional dan Global. Malang: UMM Press.
  • Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com