Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bambang Widjojanto Sebut KPK Keliru Sebut Dirinya Tak Berhak Jadi Pengacara Maming

Kompas.com - 22/07/2022, 16:15 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming, Bambang Widjojanto menilai keliru adanya permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar ia dihapus dari daftar pengacara kliennya karena masih memiliki hubungan hukum dengan lembaga antirasuah itu.

Ia protes adanya hubungan hukum dengan KPK itu, disimpulkan bahwa dirinya tidak bisa menjadi kuasa hukum Maming yang ditunjuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

“Tapi pendapat KPK itu keliru, mengada-ada dan terlalu memaksakan,” kata Bambang saat dihubungi Kompas.com, Jumat (22/7/2022).

Baca juga: KPK Minta PN Jaksel Hapus Bambang Widjojanto dari Daftar Pengacara Maming

Bambang mengatakan, profesinya sebagai penasihat hukum dilindungi Undang-undang (UU) Advokat yang menentukan adanya sumpah dan status advokat.

Dalam Pasal 4 ayat 2 UU tersebut disebutkan sumpah bahwa sebagai pengacara tidak akan menolak melakukan pembelaan atau memberi jasa hukum dalam suatu perkara yang menurutnya menjadi bagian dari tanggung jawab profesi.

Bambang melanjutkan, Pasal 5 ayat 1 UU tersebut menyebut advokat bebas, mandiri, dan dijamin oleh hukum dan UU.

“Bambang Widjojanto justru potensial dituding dan dikualifikasi telah melakukan pelanggaran sumpah jabatan atas profesinya jika menolak memberikan jasa hukum yang merupakan bagian dari tanggung jawab profesinya,” ujar mantan Wakil Ketua KPK itu.

Baca juga: Saat Bambang Widjojanto Rela Mundur dari TGUPP DKI demi Jadi Kuasa Hukum Mardani Maming

Sebelumnya, KPK meminta Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menghapus Bambang Widjojanto dari daftar kuasa hukum Mardani H Maming.

Anggota Tim Biro Hukum KPK ahmad Burhanudin meminta Majelis Hakim PN Jaksel menyatakan status Bambang sebagai pengacara Maming tidak sah dan batal demi hukum.

Burhan menyebut Bambang memiliki benturan kepentingan dengan KPK karena masih memiliki hubungan hukum berupa jaminan perlindungan dan pendampingan hukum dari KPK. Sementara, dalam perkara ini dia mendampingi tersangka yang dijerat KPK.

"Memerintahkan demi hukum kepada kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mencoret Kuasa Hukum Pemohon atas nama Bambang Widjojanto dalam Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Juni 2022 yang telah didaftarkan/diregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Burhan di ruang sidang, Rabu (20/7/2022).

Baca juga: Bambang Widjojanto Mundur dari TGUPP Tidak Akan Pengaruhi Kinerja Pencegahan Korupsi di Ibu Kota

Sebelumnya, Mardani H Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus suap izin usaha pertambangan Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Maming kemudian mengajukan praperadilan ke PN Jaksel. PBNU menunjuk Bambang sebagai kuasa hukum Maming, yang merupakan bendahara umum PBNU.

Dalam perkara ini, KPK menduga Maming menerima suap lebih dari RP 104,3 miliar. Ia juga diduga difasilitasi dan dibiayai membangun sejumlah perusahaan tambang setelah memberikan izin tambang pada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Nasional
KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik Jika Ikuti Putusan MA

KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik Jika Ikuti Putusan MA

Nasional
Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Nasional
KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Nasional
Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasional
Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana Dengan Kaesang di Pilkada Jakarta?

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana Dengan Kaesang di Pilkada Jakarta?

Nasional
[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

Nasional
Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com