Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Sesalkan Jokowi Tanda Tangani Surat Pengunduran Diri Lili

Kompas.com - 15/07/2022, 14:58 WIB
Syakirun Ni'am,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyayangkan keputusan Presiden Joko Widodo menandatangani surat pengunduran Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebutkan, Presiden Jokowi semestinya mengetahui Lili bakal disidang Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena kasus dugaan gratifikasi.

“Kami juga kecewa dengan sikap Presiden Jokowi, yang langsung begitu saja menerbitkan begitu saja Keppres pemberhentian pimpinan KPK,” kata Kurnia saat ditemui awak media di Gedung KPK C1, Jakarta Selatan, Jumat (15/7/2022).

Baca juga: Mereka yang Pantang Mundur Minta Usut Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli...

Menurut Kurnia, Jokowi seharusnya menunggu proses sidang etik itu digelar. Sebab, berdasarkan Undang-Undang (UU) KPK pemberhentian pimpinan tidak hanya terkait pengajuan pengunduran diri.

Di dalam UU tersebut, kata dia, terdapat klausul perbuatan tercela yang berujung pada penjatuhan sanksi berat

“Presiden bisa memberhentikan bukan dengan alasan mengundurkan diri melainkan karena terbukti melakukan perbuatan tercela,” ujar Kurnia.

Sebagaimana diketahui, Dewas KPK menyatakan sidang etik terhadap Lili gugur dan diberhentikan. Sebab, surat pengunduran diri Lili sudah lebih dulu ditandatangani Jokowi.

Akibatnya, dugaan gratifikasi yang lili terima hingga saat ini belum terbukti kebenarannya.

“Itu yang menjadi sangat janggal sehingga dugaan tindak pidana suap atau gratifikasinya berapa masyarakat tidak bisa lebih lanjut mengetahui soal hal itu,” tutur Kurnia.

Baca juga: Kerja KPK Tetap Normal Ditinggal Lili Pintauli, Jubir: KPK Tak Bergantung pada Satu Pimpinan

Sebelumnya, Lili Pintauli Siregar dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan gratifikasi mendapat fasilitas menonton MotoGP dan fasilitas mewah penginapan. 

Lili kemudian mengundurkan diri dari Wakil Ketua KPK sesaat sebelum sidang etik digelar. Dewas KPK kemudian menyatakan sidang etik itu gugur.

Merespons hal ini, ICW kemudian menggelar aksi teatrikal dengan membawa koin dan balsem antimasuk angin untuk "kerokan" Dewas KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com