JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang perdana gugatan praperadilan mantan bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, hari ini, Selasa (12/7/2022).
Praperadilan diajukan Maming setelah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2011.
"(Sidang perdana) Selasa 12 Juli 2022 jam 10 pagi di ruang sidang 1," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Haruno kepada Kompas.com, Senin (11/7/2022) malam.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com pada situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan praperadilan Maming tercatat dengan nomor perkara 55/Pid.Prap/2022/PN JKT.SEL.
Baca juga: Kasus Mardani Maming, KPK Telah Periksa 9 Saksi yang Menguatkan Penyidikan
Dalam petitumnya, Maming meminta hakim mengabulkan gugatan praperadilannya.
Politikus PDI Perjuangan itu juga meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.
"Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian bunyi petitum tersebut.
Baru umumkan penyidikan
Sehari sebelum praperadilan digelar, KPK mengumumkan bahwa lembaganya tengah mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Melalui keterangan tertulis, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dimulainya penyidikan kasus ini lantaran penyidik telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup mengenai perbuatan tindak pidana.
“KPK meminta bahan keterangan kepada sejumlah pihak dan kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup maka KPK telah menaikan ke tahap penyidikan,” ujar Ali, Senin malam.
Baca juga: KPK Geledah Apartemen Mardani Maming di Jakarta
Meski baru mengumumkan, nyatanya KPK telah melakukan upaya paksa penggeledahan pada Penthouse milik Maming di Kempinski Private Residence, Jakarta Pusat.
Penyidik KPK pun telah memeriksa sembilan orang saksi yang terdiri dari aparatur sipil negara (ASN), pengacara dan pihak swasta yang menguatkan penyidikan kasus Mardani Maming.
Siap hadapi gugatan Maming
KPK menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan Maming di PN Jakarta Selatan