Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Minta Masyarakat Terapkan Pemotongan Hewan Kurban Sesuai Aturan Kemenag

Kompas.com - 10/07/2022, 09:38 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta masyarakat menerapkan pemotongan hewan kurban Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah sesuai aturan yang disampaikan Kementerian Agama (Kemenag).

Ia menuturkan hal itu perlu diperhatikan untuk menghindari penyebaran wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

“Ada peraturan terkait bagaimana menyelenggarakan atau memotong hewan kurban guna mencegah meluasnya wabah tentang penyakit mulut dan kuku,” tutur Listyo dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Minggu (10/7/2022).

“Sehingga tentunya kita harus melaksanakan sesuai SOP (Standard Operating Procedure) terkait dengan pelaksanaan hewan kurban,” jelasnya.

Baca juga: Beredar Pesan Berantai Larangan Nyate karena Wabah PMK, Ini Kata Kemenkes dan IDI

Ia pun menyinggung tentang perayaan Idul Adha kali ini yang berlangsung di tengah kembali merebaknya penyebaran Covid-19.

“Kegiatan di tahun ini tentunya agak sedikit berbeda dari tahun lalu. Di mana saat ini kita masih menghadapi varian baru BA.4 dan BA.5,” kata dia.

Adapun dalam perayaan Idul Adha kali ini, Polri menyerahkan 110 sapi dan 2 kambing untuk disebar ke berbagai masjid, asrama Polri dan panti asuhan.

“Yang paling utama adalah semuanya kita lakukan sebagai bentuk syukur yang tentunya ini menjadi teladan terkait dengan keimanan dari Nabi Ibrahim,” imbuhnya.

Baca juga: Hewan Kurban Terpapar PMK Tetap Sah, Ini Syaratnya

Diketahui Kemenag mengeluarkan Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.

Dalam SE tersebut disampaikan sejumlah aturan antara lain penyelenggara kurban mesti membatasi jumlah kehadiran orang selain petugas penyembelihan, menerapkan protokol kesehatan, memastikan kesehatan hewan kurban dan menggunakan jasa petugas penyembelih yang kompeten.

Selain itu masyarakat diimbau melakukan pemotongan di rumah potong hewan (RPH), atau menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban pada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lain yang memenuhi syarat.

Baca juga: Idul Adha di Tengah Wabah PMK, Simak Protokol Kesehatan dan Pelaksanaan Kurban yang Aman

Adapun Kemenag turut menyampaikan kriteria hewan kurban yang sehat sebagai berikut:

a. Tidak menunjukan gejala klinis PMK seperti lesi, lepuh, pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku.
b. Tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan
c. Tidak memiliki cacat seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang ditetapkan untuk pemberian identitas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ulang Tahun Tagana, Risma: Saya Saksi Relawan Bertugas Tanpa Pamrih...

Ulang Tahun Tagana, Risma: Saya Saksi Relawan Bertugas Tanpa Pamrih...

Nasional
176 Pasangan Lansia di Aceh Utara Difasilitasi Isbat Nikah, Risma: Permudah Pemberian Bantuan

176 Pasangan Lansia di Aceh Utara Difasilitasi Isbat Nikah, Risma: Permudah Pemberian Bantuan

Nasional
Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

Nasional
Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

Nasional
Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

Nasional
Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

Nasional
Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

Nasional
Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasional
Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

Nasional
Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

Nasional
Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

Nasional
KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

Nasional
DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

Nasional
Ahmad Sahroni dan Pedangdut Nayunda Nabila Jadi Saksi di Sidang SYL Besok

Ahmad Sahroni dan Pedangdut Nayunda Nabila Jadi Saksi di Sidang SYL Besok

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com