JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan alasan mewajibkan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) Rp 14.000 per liter menggunakan aplikasi PeduliLindungi/nomor induk kependudukan (NIK).
Menurutnya, kebijakan baru ini dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi MGCR menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.
"Untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat. Penggunaan PeduliLindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan," ujar Luhut dilansir dari siaran pers di laman resmi Kemenkomarves, Jumat (24/6/2022).
"Untuk memitigasi adanya penyelewengan di berbagai tempat yang dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan juga kenaikan harga minyak goreng," lanjutnya.
Baca juga: Luhut: Beli Migor Curah Rp 14.000 Dibatasi 10 Kg Per Hari, Wajib Pakai PeduliLindungi atau NIK
Luhut mengungkapkan, pemerintah pun telah melakukan berbagai upaya untuk merespon sengkarut harga minyak goreng yang terjadi sejak beberapa bulan lalu.
Menurutnya, beberapa langkah yang diambil pun mulai membuahkan hasil dengan semakin turunnya harga minyak goreng curah di beberapa daerah.
Meski begitu, Luhut minta pengawasan terkait distribusi terus dilakukan.
“Saya ingin nantinya distribusi bisa dipastikan berjalan hingga ke level terbawah. Jangan sampai ada daerah yang tidak mendapatkan minyak goreng curah rakyat di bawah kebutuhannya. Tapi ini semua masih akan membutuhkan waktu,” tegas Luhut.
Dia pun menjelaskan, dalam kebijakan terbaru ini masyarakat bisa membeli minyak goreng curah rakyat dengan harga Rp14.000 per liter sebanyak maksimal 10 kilogram per hari.
Baca juga: Bukan Cuma Minyak Goreng, Luhut Akan Pakai PeduliLindungi Buat Pantau Komoditas Lain
Pembelian dengan harga tersebut harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau dengan menunjukkan NIK.
"Pembelian minyak goreng curah rakyat di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kilogram untuk satu NIK per harinya. Dan dijamin bisa diperoleh dengan harga eceran tertinggi, yakni Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram," ujarnya.
"Masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan minyak goreng curah rakyat dengan harga eceran tertinggi," kata Luhut
Dia pun mengungkapkan, minyak goreng curah rakyat dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual/pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0.
Selain itu, bisa diperoleh pula melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.
Baca juga: Awasi Distribusi Minyak Goreng, Pemerintah Bakal Pakai Aplikasi PeduliLindungi
Lebih lanjut, Luhut mengatakan, kebijakan terbaru ini merupakan transisi perubahan dalam sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah.