Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusul RUU KIA Ungkap Pentingnya Cuti 6 Bulan bagi Ibu yang Baru Melahirkan

Kompas.com - 20/06/2022, 11:17 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusul Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) Luluk Nur Hamidah mengungkapkan pentingnya memberikan hak cuti melahirkan selama 6 bulan bagi perempuan yang diatur dalam RUU KIA.

Luluk mengatakan, ketentuan itu dibuat tak lepas dari kondisi depresi yang kerap dialami perempuan setelah melahirkan yang dapat menimbulkan risiko.

"Banyak sekali perempuan yang justru memiliki risiko, jadi dia mengalami depresi karena pasca melahirkan, bahkan sebelum melahirkan saja ada yang sudah mengalami depresi karena ada perubahan hormonal," kata Luluk dalam webinar yang diselenggarakan Kaukus Perempuan Parlemen, dikutip pada Senin (20/6/2022).

Baca juga: Komnas Perempuan Dukung RUU KIA dengan Catatan

Luluk menyebutkan, kasus-kasus kekerasan yang dilakukan ibu kepada bayinya diduga disebabkan oleh adanya depresi setelah melahirkan.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga mengungkit fakta di tengah masyarakat bahwa banyak masyarakat yang harus bekerja, baik karena tuntutan sosial, ekonomi, maupun keinginannya sendiri.

Menurut Luluk, akan berat bagi perempuan bekerja untuk dapat segera kembali bekerja saat masih merasakan sakitnya pascamelahirkan dan menyusui anaknya.

Sementara, dunia kerja berjalan dengan sangat keras dan kompetitif sehingga hal itu juga akan berpengaruh ke psikologis sang ibu.

Baca juga: Dukungan Mengalir untuk Cuti Melahirkan 6 Bulan, Demi Lancarnya Pemberian ASI Ekslusif

"Ketika dia pulang, dia kemudian harus menghadapi bayinya dalam kondisi tubuhnya, jiwanya, psikologisnya yang sangat lelah. Apakah itu yang akan diberikan kepada bayinya?" ujar Luluk.

Di sisi lain, lanjut Luluk, anak berhak mendapatkan perhatian terbaik dari orangtuanya dalam umur 1.000 hari pertama.

"Kalau masa-masa yang golden age ini terabaikan karena kondisi eksternal yang dialami oleh perempuan, maka saya kira negeri ini atau bangsa ini yang akan menanggung kerugian," kata Luluk.

Ia pun menegaskan, situasi tersebut bukanlah urusan satu perempuan, tetapi juga tanggung jawab bersama karena ini merupakan persoalan bangsa dan negara.

Baca juga: RUU KIA Usulan DPR, Cuti Melahirkan 6 Bulan, dan Gaji Penuh 3 Bulan Pertama

Luluk mengatakan, negara bertugas untuk melindungi perempuan yang masih mau menjalankan tugas dan fungsi reproduksinya untuk melanjutkan kehidupan.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan, melalui RUU KIA, akan diatur bahwa cuti melahirkan paling sedikit enam bulan.

"RUU KIA juga mengatur cuti melahirkan paling sedikit enam bulan, serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan. Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan," kata Puan dalam keterangannya, Selasa (14/6/2022).

Penetapan masa cuti melahirkan sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja. Durasi waktu cuti melahirkan hanya 3 bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com