Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa KPK, Wabup Bogor Mengaku Ditanya Soal Audit Keuangan oleh BPK

Kompas.com - 14/06/2022, 19:00 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan mengaku ditanyakan terkait pemeriksaan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, saat diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (14/6/2022).

Iwan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin terkait kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan pada Pemkab Bogor tahun 2021.

Ia mengaku ditanya mengenai keterkaitan antara tugasnya sebagai wakil bupati dengan pelaporan keuangan Pemkab Bogor oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat.

“(Ditanya) tentang tugas saya sebagai wakil bupati. Tentang keterkaitan dengan pengurusan pelaporan ke BPK gitu,” ujar Iwan saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/6/2022).

Ia menjelaskan, tugasnya sebagai wakil bupati salah satunya yakni membantu Ade Yasin dalam menyampaikan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk proses pemeriksaan keuangan.

Baca juga: Irit Bicara Usai Diperiksa KPK, Kadis PUPR Kabupaten Bogor: Saya Takut Salah Jawab

Kendati demikian, ia mengaku tidak mengenal auditor BPK Jabar yang melakukan pemeriksaan keuangan Pemkab Bogor.

“Tugas sebagai wabup ya membantu bupati, menyampaikan apa sih (dokumen), ke BPK kan saya, itu saja,” ujar Iwan.

“Secara formal Itu aja, ya menyampaikan dokumen yang biasa semua daerah kan disampaikan ke BPK udah itu saja, saya tugasnya,” paparnya.

Selain Iwan, KPK juga memeriksa Kepala Dinas PUPR Bogor Soebiantoro dan Kasi Bina Teknik Perencanaan Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Bogo, Khairul Amarullah

Kemudian, Kabag Keuangan RSUD Leuwiliang Bogor M Dadang Iwa Sawahyu, Staf di Sekretariat Daerah Bogor Kiki Rizki Fauzi serta pemeriksa madya Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Dessy Amalia.

Ajudan Bupati Ade Yasin, Anisa Rizky Septiani, pemilik CV Dede Print, Dede Sopian dan wiraswasta Lambok Latief juga diperiksa penyidik.

Baca juga: Kasus Ade Yasin, KPK Panggil Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan

Dalam perkara ini, selain Ade, KPK menetapkan Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah, dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik sebagai tersangka.

Kemudian, ada empat auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yakni Hendra Nur Rahmatullah Karwita, Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah yang juga menjadi tersangka.

Dalam perkara ini, Ade Yasin diduga mengarahkan anak buahnya untuk menyuap empat pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat agar laporan keuangan Pemkab Bogor bisa meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com