KOMPAS.com - Manusia sebagai makhluk sosial tidak bisa menghindari kehidupan bertetangga di lingkungan tempat tinggalnya.
Tetangga memiliki sikap dan sifat yang berbeda-beda. Oleh karena itu, diperlukan toleransi dan tenggang rasa dalam menjaga keharmonisan hidup bertetangga.
Akan tetapi, tidak jarang terjadi konflik dalam kehidupan bertetangga. Apabila tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan, pemerintah memiliki aturan hukum untuk menyelesaikan konflik antarmasyarakat, seperti mengganggu ketenangan tetangga.
Berikut dasar hukum yang mengatur konflik di tengah masyarakat, seperti mengganggu ketenangan tetangga:
Seseorang yang membuat kerugian terhadap orang lain, secara perdata dapat digugat atas dasar perbuatan melawan hukum yang diatur dalam pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata atau KUHPer
Pasal 1365 KUHP berbunyi, "Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian".
Baca juga: Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan dalam KUHP
Unsur-unsur perbuatan melawan hukum dalam pasal 1365 KUHPer adalah:
Yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum adalah:
Apabila tindakan mengganggu ketenangan dalam bentuk berteriak-teriak di malam hari, maka tetangga dapat dijerat dengan pasal 503 angka 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP, yang berbunyi:
"Dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga hari atau denda sebanyak-banyaknya Rp 225, barangsiapa membuat riuh atau ingar, sehingga pada malam hari waktunya orang tidur dapat terganggu".
Dalam KUHP, ancaman pidana bagi orang yang menghina orang lain terdapat dalam pasal 310 KUHP.
Menurut pasal ini, hukuman dapat dijatuhkan apabila penghinaan dilakukan dengan cara menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu dengan maksud agar tuduhan tersebut tersiar atau diketahui orang banyak.
Jika teriakan tetangga dapat didengar oleh orang lain dan hinaan tersebut memalukan, maka tetangga tersebut dapat dipidana berdasarkan pasal 310 KUHP.
Baca juga: Tangani Masalah Hukum Perdata, Tiga BUMN Gandeng Kejaksaan Agung
Apabila tetangga melakukan tindakan yang mengakibatkan kerusakan barang, maka dapat diancam dengan pasal 170 ayat 1 KUHP.
Salah satu contohnya adalah ketika seorang tetangga melemparkan benda keras ke tembok atau kaca rumah, meski tidak ada maksud merusak, perbuatan tersebut dapat diancam pidana berdasarkan pasal 170 ayat 1 KUHP.
Referensi