JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan pemberlakukan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia pada 7 Juni hingga 4 Juli 2022.
Artinya, perpanjangan PPKM kali ini berlaku baik untuk di wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali.
Pada masa perpanjangan PPKM kali ini, seluruh wilayah di Jawa-Bali masuk dalam kategori PPKM level 1. Sementara, untuk wilayah luar Jawa-Bali, hanya ada 1 kabupaten yang masuk kategori PPKM level 2, yakni Kabupaten Teluk Bintuni.
Adapun dengan pemberlakuan PPKM level 1 tersebut, maka seluruh daerah di wilayah Indonesia kecuali di Kabupaten Teluk Bintuni bisa menerapkan work from office (WFO) dengan kapasitas 100 persen.
Baca juga: Siap Kembali ke Kantor, Ketahui 5 Cara Atasi Stres Saat Kembali WFO
Ketentuan mengenai penerapan WFO tersebut tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 29 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali dan Inmendagri Nomor 30 Tahun 2022 tentang PPKM Luar Jawa-Bali.
Aturan mengenai WFO 100 persen tersebut pun berlaku baik untuk sektor esesial dan sektor non esensial.
Pegawai yang bisa bekerja di kantor yakni pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
"Sektor esensial pada sektor pemerintahan mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," tulis beleid tersebut seperti dikutip.
Sementara itu, untuk wilayah PPKM level 2, pelaksanaan kegiatan perkantoran ditentukan work from home (WFH) 25 persen dan WFO 75 persen.
Baca juga: Terlalu Lama WFH, Begini Cara untuk Tingkatkan Mood Saat Kembali ke Kantor
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal ZA menjelaskan, penilaian pemerintah daerah dalam perpanjangan PPKM kali ini dilakukan dengan menggunakan indikator transmisi komunitas pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Adapun konsekuensi daerah yang telah ditetapkan berada di Level 1 berarti kegiatan masyarakat bisa beroperasi normal dengan kapasitas maksimal 100 persen di berbagai sektor.
"Namun saya tetap dan selalu mengimbau walaupun relaksasi kebijakan penggunakan masker telah dikeluarkan, masyarakat tetap harus waspada terhadap potensi-potensi yang dapat menyebabkan penularan Covid-19," tegas Syafrizal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.