Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prajurit TNI AD Lepaskan Tembakan di Pernikahannya, Dipicu Saling Senggol saat Dangdutan

Kompas.com - 06/06/2022, 15:38 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Prajurit TNI Angkatan Darat Sertu AFTJ diduga melepas tembakan di pernikahannya karena dipicu saling senggol saat hiburan dangdutan.

Peristiwa ini terjadi setelah resepsi pernikahannya selesai yang digelar di Jalur 9 Kampung Aimasi, Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari, Papua Barat berujung insiden penembakan, Sabtu (4/6/2022) malam, sekitar pukul 23.45 WIT.

“Kejadian penembakan dipicu saling senggol saat hiburan dangdutan digelar usai resepsi,” ujar Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen Tatang Subarna dalam keterangan tertulis, Senin (6/6/2022).

Tatang menjelaskan, dari peristiwa tersebut, kemudian berkembang menjadi keributan yang terus memanas hingga terjadi penembakan.

Tembakan tersebut mengenai adik iparnya, RIB dan seorang anggota TNI AD berinisial Sertu B.

Baca juga: Pomdam Kasuari Periksa Anggota TNI yang Lepaskan Tembakan Saat Pernikahan hingga Tewaskan 1 Orang

Korban RIB kemudian meninggal dunia di Puskesmas Prafi akibat luka tembak di bagian dada kiri.

Sementara Sertu B mengalami luka tembak di bagian perut sebelah kiri. Sertu B saat ini masih dalam perawatan di Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL) Manokwari.

Tak lama setelah peristiwa tersebut, Polisi Militer Kodam (Pomdam) XVIII/Kasuari mengamankan Sertu AFTJ.

“Dalam waktu singkat, terduga pelaku yaitu Sertu AFTJ, langsung diamankan di Pomdam Kasuari untuk diproses secara hukum,” kata Tatang.

Tatang mengatakan, Sertu AFTJ saat ini sedang menjalani proses hukum di Pomdam Kasuari. Dalam pemeriksaannya, pihak Pomdam Kasuari juga memeriksa beberapa saksi.

Tapi, hingga kini Pomdam Kasuari masih terus melakukan pengembangan untuk mengumpulkan bukti.

“Jika benar melanggar, akan langsung diproses sesuai ketentuan hukum militer yang berlaku,” tegas Tatang.

Ia menambahkan, sebagaimana yang pernah ditegaskan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman bahwa ia akan bertanggungjawab atas penegakan hukum terhadap oknum prajurit TNI AD yang melanggar ketentuan dan aturan.

Sedangkan untuk penyelesaian kasusnya akan dilakukan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku di dalam sistem peradilan militer.

“Mekanisme hukum di TNI AD akan dijalankan sesuai prosedur dan transparan, artinya tidak ditutup-tutupi. Kita ikuti arahan Bapak Kasad terkait penegakan hukum di militer,” imbuh dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com