JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kepolisian mengungkap bahwa AKBP Raden Brotoseno masih berstatus sebagai anggota polisi.
Brotoseno tak dipecat dari jabatannya meski dia pernah terjerat kasus korupsi dan dipenjara selama 2017-2020.
"Dia sudah disidang (kode etik dan profesi) tapi tidak ada pemecatan," kata Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (AS SDM) Irjen Pol Wahyu Widada di Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/5/2022).
Baca juga: ICW Duga Eks Napi Tipikor Raden Brotoseno Kembali Jadi Penyidik di Bareskrim Polri
Perihal status Brotoseno ini menjadi sorotan usai Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap dugaan bahwa dia kembali aktif bekerja sebagai penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
ICW menduga, Brotoseno kembali bekerja di kepolisian dengan menduduki jabatan sebagai Penyidik Madya Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
"Hal ini kami sampaikan karena diduga keras yang bersangkutan kembali bekerja di Polri dengan menduduki posisi sebagai Penyidik Madya Dittipidsiber Bareksrim Polri," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Senin (30/5/2022).
Kendati mengakui bahwa Brotoseno masih berstatus anggota Polri, pihak kepolisian belum bisa memastikan apakah dia kembali menjadi penyidik di Bareskrim Polri seperti dugaan ICW atau tidak.
Baca juga: Polri Akui Belum Pecat Eks Narapidana Korupsi Brotoseno
Wahyu menjelaskan, Brotoseno telah melakukan sidang kode etik dan profesi saat terjerat kasus korupsi di 2017. Namun, Wahyu mengaku tak tahu persis tentang hasil putusan sidang etik tersebut.
"Yang bilang dipecat siapa, putusan kode sidang etik nanti tanya ke Kadiv Propam (Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri), yang berwenang menjelaskan di sana," ucap dia.
Lantas, bagaimana perjalanan kasus AKBP Brotoseno?
Selama berkarier di kepolisian, Brotoseno pernah masuk dalam jajaran Perwira Menengah (Pamen) Bareskrim Mabes Polri.
Ia juga pernah menjadi staf Sumber Daya Manusia Polri di Biro Pembinaan Karier, serta Kepala Unit di Direktorat Tindak Pidana Korupsi di Bareskrim Polri.
Selain itu, Brotoseno juga pernah menjadi penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menangani kasus pembangunan Wisma Atlet yang menjerat Politisi Demokrat Angelina Sondakh.
Brotoseno terjaring dalam operasi tangkap tangan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada 17 November 2016.
Saat itu, dia menjabat sebagai Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.
Baca juga: Brotoseno Didakwa Terima Suap Rp 1,9 Miliar Terkait Penanganan Kasus Korupsi