Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Putuskan Cabut Ketentuan soal Dokter Gigi dan Pengacara di RKUHP

Kompas.com - 25/05/2022, 19:13 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil sosialisasi tim pemerintah terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) memutuskan ada dua dari 14 isu krusial yang dicabut.

Hal itu sebagaimana terjadi dalam rapat dengar pendapat pemerintah dengan Komisi III DPR, Rabu (25/5/2022).

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, isu pertama yang dihapus mengenai pemidanaan dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaan tanpa izin. Ketentuan itu tercantum pada Pasal 276 ayat 1 RKUHP.

"Mengapa pemerintah mengusulkan untuk dihapus? Ini memang ada selain dari putusan Mahkamah Konstitusi juga dalam pasal 276 sudah diatur di dalam Undang-Undang Praktik Kedokteran. Sehingga untuk tidak menimbulkan duplikasi ini kami usulkan untuk dihapus," kata Edward dalam rapat dengar pendapat di Komisi III, Rabu.

Baca juga: Pemaksaan Aborsi Belum Masuk UU TPKS, ICJR Harap Bisa Diakomodasi di RKUHP

Edward menjelaskan bahwa pasal serupa sudah diatur dalam Pasal 76 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Aturan kedua yang dicabut adalah berkaitan dengan advokat curang yang tertuang pada Pasal 283 RKUHP.

"Mengapa itu kami hapus? Karena undang-undang itu kan tidak boleh bersifat diskriminatif. Kalau hanya terhadap advokat, maka pertanyaannya aparat penegak hukum yang lain gimana?," jelasnya.

"Kenapa hanya advokat yang berbuat curang saja yang kemudian dipidana. Dari hasil masukan itu kami take out dan itu nanti akan diatur dalam undang-undang advokat," sambung Edward.

Lebih lanjut, Edward menuturkan terkait pasal lain yang termasuk dalam 14 isu krusial tidak sampai dihapuskan. Namun, menurutnya hanya dilakukan reformulasi.

Dirinya mengeklaim reformulasi dilakukan guna menghindari terjadinya multitafsir.

"Itu kita melakukan reformulasi supaya tidak menimbulkan perdebatan. Tetapi tidak menghilangkan substansi karena apa? Karena sekali lagi ini sifatnya adalah carry over," ucap Edward.

Edward mengungkapkan, 14 isu krusial tersebut didapat dan sudah mengerucut melalui proses sosialisasi RKUHP.

Proses sosialisasi telah dilakukan sepanjang 2021 di 12 kota.

Edward menuturkan, RKUHP sejatinya sudah sampai persetujuan tingkat pertama pada periode DPR sebelumnya.

Hanya saja, tertunda untuk disahkan karena masifnya gelombang protes dari sejumlah elemen.

Baca juga: Komisi III dan Pemerintah Sepakat RKUHP Dibawa Ke Paripurna, Target Pengesahan Juli 2022

"Artinya hanya tinggal disahkan pada paripurna. Tetapi waktu itu kan ada ramai-ramai kemudian mendapatkan protes. Kami melakukan inventarisasi maka waktu itu di hadapan presiden memang diminta untuk pemerintah dan DPR melakukan sosialisasi terhadap RUU KUHP tersebut," pungkas Edward.

Adapun 14 isu krusial dalam RKUHP di antaranya living law, pidana mati, penghinaan presiden dan wakil presiden, pidana karena memiliki kekuatan gaib, pidana terhadap dokter dan dokter gigi, pidana advokat curang.

Kemudian hewan ternak, contempt of court, penodaan agama, penganiayaan hewan, alat kontrasepsi dan pengguguran kandungan, aborsi, gelandangan, dan pidana kesusilaan yang terdiri dari perzinaan, kohabitasi, dan perkosaan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com