JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, pihaknya telah menerima Surat Presiden (Surpres) mengenai rancangan undang-undang tentang pembentukan daerah otonomi baru (DOB) di Papua.
Surpres DOB Papua itu diterima DPR pada Minggu (15/5/2022).
"Saat ini, kita masih konsentrasi karena memang sudah diputuskan sebelumnya ada agenda-agenda RAPBN (Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara), kita akan segera tindak lanjuti setelah ini," ujar Dasco saat dihubungi Kompas.com, Rabu (25/5/2022).
Baca juga: Mahfud Sebut Surpres DOB Papua Sudah Diserahkan ke DPR
Dasco mengatakan, Surpres DOB Papua itu akan dibawa ke paripurna pada awal Juni 2022.
"Untuk kemudian ditindaklanjuti sesuai mekanisme," imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Surat Presiden (Surpres) mengenai Rancangan Undang-undang tentang pembentukan daerah otonomi baru (DOB) sudah diserahkan ke DPR.
Dengan demikian, rencana pembentukan DOB baru di Papua terus berjalan
"Iya sudah, sudah (surpres sudah diserahkan ke DPR)," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (23/5/2022).
Baca juga: Pemerintah Kirim Surpres Pemekaran Papua ke DPR, MRP: Akal Sehatnya di Mana?
Lebih jauh, Mahfud mengatakan, adanya pihak yang suka atau tidak dengan DOB di Papua, merupakan hal biasa.
"Bagi pemerintah DOB itu jalan. Bahwa ada yang suka, ada yang tidak itu biasa saja. UU apapun bukan hanya DOB, kalau anda mau lihat yang tidak setuju, ya ada yang tidak setuju," lanjutnya.
Dia melanjutkan, saat ini sudah ada deklarasi dari sejumlah bupati di Papua yang setuju dengan rencana DOB ini.
Baca juga: Bupati Jayapura Klaim Datang Bersama MRP Bertemu Jokowi di Istana Bogor untuk Bahas DOB
Para bupati juga menyiapkan diri untuk menjadi calon gubernur di daerah otonomi baru.
Di sisi lain, Mahfud mengungkapkan masih hanyak demo yang tidak sepakat dengan DOB.
"Tinggal mau nanti kita lihat prosedur hukum dan politiknya itu, prosedur konstitusionalnya itu benar apa tidak sekarang kalau soal pendapat itu pasti bisa berbeda. Nanti kan itu ada yg memutuskan," jelasnya.
Untuk diketahui, DPR resmi menetapkan tiga RUU terkait pemekaran wilayah di Papua menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna DPR pada 12 April 2022.
Baca juga: Bupati Jayapura: DOB Solusi Mempercepat Kesejahteraan Papua
Tiga RUU tersebut adalah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui tiga RUU untuk ditetapkan sebagai usul insiatif DPR, yakni RUU Provinsi Papua Selatan, RUU Provinsi Papua Tengah, dan RUU Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
Baleg mengusulkan supaya penamaan provinsi-provinsi baru itu disesuaikan dengan wilayah adat Papua, yakni Ha Anim untuk Provinsi Papua Selatan, Meepago untuk Provinsi Papua Tengah, dan Lapago untuk Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.