Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenis-jenis Surat Perjalanan dalam Keimigrasian

Kompas.com - 25/05/2022, 01:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela

Editor

KOMPAS.com - Keimigrasian merupakan suatu rangkain kegiatan dalam pemberian pelayanan dan penegakan hukum serta pengamanan terhadap lalu lintas keluar masuknya setiap orang dari dan ke dalam wilayah Indonesia.

Undang-undang atau UU keimigrasian menentukan bahwa setap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia wajib memiliki surat perjalanan.

Surat perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang dari suatu negara dan memuat identitas pemegangnya yang berlaku untuk melakukan perjalanan antarnegara.

Baca juga: Tri Fungsi Keimigrasian

UU keimigrasian mengatur tentang jenis surat perjalan Republik Indonesia. Berikut jeni-jenis surat perjalanan dalam hukum keimigrasian:

  • Paspor Biasa: Paspor yang diberikan kepada warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan ke luar wilayah Indonesia atau yang bertempat tinggal di luar negeri.
  • Paspor Diplomatik: Paspor yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau WNI yang akan melakukan perjalanan ke luar wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan untuk tugas yang bersifat diplomatik.
  • Paspor Dinas: Paspor yang diberikan kepada warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan ke luar wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan dinas.
  • Paspor Haji: Paspor yang diberikan kepada warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan ke luar wilayah Indonesia dalam rangka menunaikan ibadah haji.
  • Paspor untuk Orang Asing: Paspor yang diberikan kepada orang asing. yang pada saat berlakunya UU keimigrasian telah memiliki izin tinggal tetap lalu akan melakukan perjalanan ke luar wilayah Indonesia.
  • Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia: Pengganti paspor biasa dalam keadaan khusus antara lain pemulangan warga negara Indonesia dari negara lain.
  • Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing: Paspor yang diberikan untuk satu kali perjalanan kepada orang asing yang tidak mempunyai surat perjalanan yang sah.
  • Surat Perjalanan Laksana Paspor: Dokumen pengganti paspor dalam keadaan tertentu atau khusus yang terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu:
    • Surat Perjalanan Laksana Paspor Dinas: Pengganti paspor dinas dalam keadaan khusus, seperti pengiriman rombongan untuk misi pemerintah yang tidak bersifat diplomatik dan dalam waktu singkat.
    • Surat Perjalanan Laksana Paspor Biasa: Surat laksana paspor untuk warga negara Indonesia dan orang asing.
    • Surat Perjalanan Laksana Paspor Diplomatik: Paspor yang diberikan atas nama presiden oleh menteri luar negeri.
    • Surat Perjalanan Laksana Paspor Haji: Paspor yang diberikan oleh menteri agama atau pejabat yang ditunjuk oleh menteri agama.

 

Referensi

  • Wijayati, Herlin. 2010. Hukum Kewarganegaraan dan Hukum Keimigrasian. Malang: Bayumedia Publishing
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com