Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tri Fungsi Keimigrasian

Kompas.com - 02/04/2022, 01:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela

Editor

KOMPAS.com - Keimigrasian merupakan suatu rangkain kegiatan dalam pemberian pelayanan dan penegakan hukum serta pengamanan terhadap lalu lintas keluar masuknya setiap orang dari dan ke dalam wilayah Indonesia.

Termasuk di dalamnya pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing di wilayah negara Indonesia.

Secara operasional, peran keimigrasian dapat diterjemahkan ke dalam konsep tri fungsi imigrasi yaitu fungsi pelayanan masyarakat, fungsi penegakan hukum, dan fungsi keamanan.

Fungsi Pelayanan Masyarakat

Fungsi pelayanan masyarakat berlaku bagi warga negara Indonesia atau WNI dan warga negara asing atau WNA.

Pelayanan bagi WNI adalah:

  • Pemberian paspor atau surat perjalanan laksana paspor.
  • Pas lintas batas.
  • Pemberian tanda bertolak atau masuk.

Sedangkan, pelayanan bagi WNA adalah:

  • Pemberian dokumen keimigrasian berupa:
    • Kartu izin tinggal terbatas.
    • Kartu izin tinggal tetap.
    • Kemudahan khusus keimigrasian.
  • Perpanjangan izin tinggal meliputi:
    • Visa kunjungan wisata.
    • Visa kunjungan sosial budaya.
    • Bisa kunjungan usaha.
  • Perpanjangan dokumen keimigrasian meliputi:
    • Kartu izin tinggal terbatas.
    • Kartu izin tinggal tetap.
    • Kemudahan khusus keimigrasian.
    • Pemberian izin masuk kembali.
    • Pemberian izin bertolak.
    • Pemberian tanda bertolak dan masuk.

Baca juga: Terjaring Razia Imigrasi, 8 WNA China Tak Bisa Tunjukkan Dokumen Keimigrasian

Fungsi Penegakan Hukum

Dalam pelaksanaan tugas keimigrasian, keseluruhan aturan hukum harus ditegakkan kepada setiap orang yang berada di wilayah Indonesia, baik WNI maupun WNA.

Penegakan hukum keimigrasian terhadap WNI ditujukan pada permasalahan tertentu, yaitu:

  • Identitas palsu.
  • Pertanggungjawaban sponsor.
  • kepemilikan sponsor ganda.
  • Keterlibatan dalam pelanggaran aturan keimigrasian.

Sementara, penegakan hukum keimigrasian terhadap WNA ditujukan pada permasalahan tertentu, yaitu:

  • Pemalsuan identitas WNA.
  • Pendaftaran orang asing dan pemberian buku pengawasan orang asing.
  • Penyalahgunaan izin tinggal.
  • Masuk secara ilegal.
  • Pemantauan atau razia.
  • Kerawanan keimigrasian secara geografis dalam perlintasan.

Secara operasional, fungsi penegakan hukum yang dilaksanakan oleh institusi imigrasi Indonesia juga mencakup penolakan pemberian izin masuk, izin bertolak, izin keimigrasian, dan tindakan keimigrasian.

Semua hal tersebut merupakan bentuk penegakan hukum yang bersifat administratif.

Fungsi Keamanan

Imigrasi berfungsi sebagai penjaga pintu gerbang negara. Imigrasi merupakan institusi pertama dan terakhir yang menyaring kedatangan dan keberangkatan orang asing dari dan ke wilayah Indonesia.

Pelaksanaan fungsi keamanan yang ditujukan kepada WNA adalah:

  • Melakukan seleksi terhadap setiap maksud kedatangan orang asing melalui pemeriksaan permohonan visa.
  • Melakukan kerja sama dengan aparatur keamanan negara lainnya khususnya dalam memberikan supervisi perihal penegakan hukum keimigrasian.
  • Melakukan operasi intelijen keimigrasian bagi kepentingan keamanan negara.
  • Melaksanakan pencegahan dan penangkalan yaitu larangan bagi seseorang untuk meninggalkan wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu atau larangan untuk memasuki wilayah Indonesia dalam waktu tertentu.

 

Referensi

  • Wijayati, Herlin. 2010. Hukum Kewarganegaraan dan Hukum Keimigrasian. Malang: Bayumedia Publishing
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com