Salin Artikel

Jenis-jenis Surat Perjalanan dalam Keimigrasian

KOMPAS.com - Keimigrasian merupakan suatu rangkain kegiatan dalam pemberian pelayanan dan penegakan hukum serta pengamanan terhadap lalu lintas keluar masuknya setiap orang dari dan ke dalam wilayah Indonesia.

Undang-undang atau UU keimigrasian menentukan bahwa setap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia wajib memiliki surat perjalanan.

Surat perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang dari suatu negara dan memuat identitas pemegangnya yang berlaku untuk melakukan perjalanan antarnegara.

UU keimigrasian mengatur tentang jenis surat perjalan Republik Indonesia. Berikut jeni-jenis surat perjalanan dalam hukum keimigrasian:

  • Paspor Biasa: Paspor yang diberikan kepada warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan ke luar wilayah Indonesia atau yang bertempat tinggal di luar negeri.
  • Paspor Diplomatik: Paspor yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau WNI yang akan melakukan perjalanan ke luar wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan untuk tugas yang bersifat diplomatik.
  • Paspor Dinas: Paspor yang diberikan kepada warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan ke luar wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan dinas.
  • Paspor Haji: Paspor yang diberikan kepada warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan ke luar wilayah Indonesia dalam rangka menunaikan ibadah haji.
  • Paspor untuk Orang Asing: Paspor yang diberikan kepada orang asing. yang pada saat berlakunya UU keimigrasian telah memiliki izin tinggal tetap lalu akan melakukan perjalanan ke luar wilayah Indonesia.
  • Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia: Pengganti paspor biasa dalam keadaan khusus antara lain pemulangan warga negara Indonesia dari negara lain.
  • Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing: Paspor yang diberikan untuk satu kali perjalanan kepada orang asing yang tidak mempunyai surat perjalanan yang sah.
  • Surat Perjalanan Laksana Paspor: Dokumen pengganti paspor dalam keadaan tertentu atau khusus yang terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu:
    • Surat Perjalanan Laksana Paspor Dinas: Pengganti paspor dinas dalam keadaan khusus, seperti pengiriman rombongan untuk misi pemerintah yang tidak bersifat diplomatik dan dalam waktu singkat.
    • Surat Perjalanan Laksana Paspor Biasa: Surat laksana paspor untuk warga negara Indonesia dan orang asing.
    • Surat Perjalanan Laksana Paspor Diplomatik: Paspor yang diberikan atas nama presiden oleh menteri luar negeri.
    • Surat Perjalanan Laksana Paspor Haji: Paspor yang diberikan oleh menteri agama atau pejabat yang ditunjuk oleh menteri agama.

Referensi

  • Wijayati, Herlin. 2010. Hukum Kewarganegaraan dan Hukum Keimigrasian. Malang: Bayumedia Publishing

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/25/01000061/jenis-jenis-surat-perjalanan-dalam-keimigrasian

Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke