Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wamenkumham: Ada 190.000 Kasus Narkoba, yang Tak Terungkap Teorinya Bisa 7 Kali Lipat

Kompas.com - 23/05/2022, 18:42 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengakui, Indonesia berada di tengah situasi darurat narkotika berkaca dari tingginya kejahatan narkotika di Tanah Air.

"Apakah kita berada dalam suatu darurat narkoba atau darurat narkotika? Dengan tegas pemerintah menyatakan, ya. Data yang ada pada kami, 271.000 penghuni lapas itu 134.000 adalah kejahatan narkotika," kata Edward dalam rapat dengan Komisi III DPR, Senin (23/5/2022).

"Ini di luar yang sedang diproses polisi itu 52.000, berarti kalau kita totalkan hampir 190.000," imbuh pria yang akrab disapa Eddy tersebut.

Eddy menuturkan, statistik di atas tidak dapat dimaknai bahwa jumlah warga yang terjerat kasus narkotika betul-betul hanya berjumlah 190.000 orang.

Baca juga: Buwas: Indonesia Darurat Narkoba Sejak 1971 Sampai Sekarang

Sebab, berdasarkan teori dari Drug Enforcement Association (DEA), kasus narkotika yang terungkap dan diproses secara hukum hanya satu berbanding tujuh.

"Artinya satu yang terungkap, yang tujuh belum terungkap. Jadi kalau ada 190.000 kasus, yang belum terungkap itu 190.000 dikali tujuh, itu menandakan betul-betul adalah suatu darurat narkoba," ujar Eddy.

Guru Besar Hukum Pidana UGM itu meyakini, revisi Undang-Undang Narkotika yang tengah diproses oleh pemerintah bersama DPR dapat mengubah keadaan pemberantasan narkotika di Indonesia.

Sebab, dalam rancangan beleid tersebut, pemerintah mengusulkan agar rehabilitasi penyalahguna narkotika dikedepankan ketimbang hukuman pidana.

"Meletakkan rehabilitasi itu sebagai suatu new paradigm dalam hukum pidana modern bahwa tidak lagi mengedepankan pada keadilan retributif yang menitikberatkan pada pembalasan tapi juga pada restoratif dan rehabilitatif," ujar Eddy.

Baca juga: Bogor Darurat Narkoba, Polisi Ungkap 17 Kasus dan Amankan 20 Pengedar Selama September 2019

Ia juga menegaskan, pemerintah sepakat bahwa pihak yang harus diperangi dalam pemberantasan narkoba adalah para bandar, bukan penggunanya.

"Yang merusak ini kan sebetulnya adalah bandar, bukan yang lain, tapi pengguna kita harus memandang mereka sebagai korban yang harrus disembuhkan," kata dia.

Diketahui, setidaknya ada 6 ketentuan yang diatur dalam revisi UU Narkotika, yakni:

1. Zat psikoaktif baru (New psychoactive substance/NPS);

2. Penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai rehabiltiasi;

3. Tim asesmen terpadu;

4. Penyidik Badan Narkotika Nasional serta kewenangannya;

5. Syarat dan tata cara pengambilan dan pengujian sampel di laboratorium tertentu serta penetapan status hukum barang sitaan; dan

6. Penyempurnaan ketentuan pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com