JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengumumkan pelonggaran penggunaan masker untuk masyarakat sebagai tindak lanjut penanganan pandemi Covid-19 yang semakin membaik.
Dalam pengumumannya, presiden juga memberikan penjelasan mengenai siapa saja yang disarankan tetap memakai masker meskipun di tempat terbuka.
"Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas," ujar Jokowi dalam keterangan video pada Selasa (17/5/2022).
Baca juga: Jokowi Longgarkan Aturan Pemakian Masker Masyarakat di Area Terbuka
"Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," kata dia.
Selain itu, masker tetap harus dipakai jika masyarakat beraktivitas di ruangan tertutup.
Begitu juga jika masyarakat berada di dalam transportasi publik.
"Untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker," ucap Jokowi.
Adapun pelonggaran penggunaan masker diizinkan jika masyarakat beraktivitas di ruangan terbuka dan tidak padat orang.
Baca juga: Jokowi: Lansia, Penderita Komorbid, dan Warga yang Batuk-Pilek Tetap Disarankan Pakai Masker
Dalam kondisi tersebut, masyarakat boleh tidak memakai masker.
"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," kata Jokowi.